Petugas Gagalkan 7 Tahanan yang Mencoba Kabur dari Polsek Patumbak - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, July 28, 2020

Petugas Gagalkan 7 Tahanan yang Mencoba Kabur dari Polsek Patumbak


MetroXpose.com, Medan
- Seorang Personil Polisi dianiaya oleh tahanan di Polsek Patumbak yang mencoba melarikan diri, Korban penganiayaan dialami Bripda Bryan Hazler Sibarani Luka Lembam dan memar dialaminya. Peristiwa berawal saat korban mengantar makanan kepada tahanan di block C, Sabtu malam (25/7/2020).

Baca Juga | Klarifikasi Ratu Felisha atas Body Shaming Hujatan Netizen

Para tahanan kemudian berupaya menarik korban ke dalam tahanan. Bripda BHS sempat melepaskan diri namun beberapa orang tahanan lalu mendorong, memukul dan mencoba melarikan diri.

“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar, para tahanan tidak berhasil kabur. Naju korban juga robek karena ditarik tahanan,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fahreza, Selasa (28/7/2020).

Pihaknya telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka karena melakukan pemukulan terhadap korban, di samping perkara sebelumnya.

Baca Juga | Anggota DPRD Fraksi PDIP Labuhan Batu Selatan Diduga Menyiksa Sopirnya, Mangkir Penuhi Panggilan Polisi

Tersangka berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP terkait perkara narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.

“Tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal. Tersangka NS merupakan tahanan Polsek Patumbak kasus pencurian dengan pemberatan dan S kasus narkoba,” katanya.

Baca Juga | Hari Pengabdian Nasional, Bakti Sosial Alumni Akpol'91 bagikan Paket Sembako Serentak Se Indonesia

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.

Lanjut Arvin, upaya melarikan diri dengan memukuli anggotanya itu sudah direncanakan sejak awal.

Masing-masing tersangka memiliki peran. AS alias Dedek sebagai provokator, MS, RS, SP, dan NS mendorong petugas. Selain mendorong, RS juga melakukan pemukulan.

“Tersangka S melakukan pemukulan terhadap korban. Memang sudah direncanakan,” pungkasnya. (Lam/MXC)