Baca Juga | Klarifikasi Ratu Felisha atas Body Shaming Hujatan Netizen
Para tahanan kemudian berupaya menarik korban ke dalam tahanan. Bripda BHS sempat melepaskan diri namun beberapa orang tahanan lalu mendorong, memukul dan mencoba melarikan diri.
“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar, para tahanan tidak berhasil kabur. Naju korban juga robek karena ditarik tahanan,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fahreza, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka karena melakukan pemukulan terhadap korban, di samping perkara sebelumnya.
Para tahanan kemudian berupaya menarik korban ke dalam tahanan. Bripda BHS sempat melepaskan diri namun beberapa orang tahanan lalu mendorong, memukul dan mencoba melarikan diri.
“Tapi karena masih ada anggota lain yang berjaga di bagian luar, para tahanan tidak berhasil kabur. Naju korban juga robek karena ditarik tahanan,” ungkap Kapolsek Patumbak, Kompol Arvin Fahreza, Selasa (28/7/2020).
Pihaknya telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka karena melakukan pemukulan terhadap korban, di samping perkara sebelumnya.
Baca Juga | Anggota DPRD Fraksi PDIP Labuhan Batu Selatan Diduga Menyiksa Sopirnya, Mangkir Penuhi Panggilan Polisi
Tersangka berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP terkait perkara narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.
“Tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal. Tersangka NS merupakan tahanan Polsek Patumbak kasus pencurian dengan pemberatan dan S kasus narkoba,” katanya.
Tersangka berinisial AS alias Dedek, MS, MR, AP terkait perkara narkoba dan RS, kasus penggelapan sepeda motor.
“Tersangka itu merupakan tahanan dari Polsek Sunggal. Tersangka NS merupakan tahanan Polsek Patumbak kasus pencurian dengan pemberatan dan S kasus narkoba,” katanya.
Baca Juga | Hari Pengabdian Nasional, Bakti Sosial Alumni Akpol'91 bagikan Paket Sembako Serentak Se Indonesia
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.
Lanjut Arvin, upaya melarikan diri dengan memukuli anggotanya itu sudah direncanakan sejak awal.
Masing-masing tersangka memiliki peran. AS alias Dedek sebagai provokator, MS, RS, SP, dan NS mendorong petugas. Selain mendorong, RS juga melakukan pemukulan.
“Tersangka S melakukan pemukulan terhadap korban. Memang sudah direncanakan,” pungkasnya. (Lam/MXC)
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 214 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah.
Lanjut Arvin, upaya melarikan diri dengan memukuli anggotanya itu sudah direncanakan sejak awal.
Masing-masing tersangka memiliki peran. AS alias Dedek sebagai provokator, MS, RS, SP, dan NS mendorong petugas. Selain mendorong, RS juga melakukan pemukulan.
“Tersangka S melakukan pemukulan terhadap korban. Memang sudah direncanakan,” pungkasnya. (Lam/MXC)