MetroXpose.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan lembaga nonstruktural akan dialihkan ke instansi lain.
Baca Juga | Petugas Coklit KPU Sambangi Rumah Ahyar Nasution
Pengalihan pegawai akan dilakukan sesuai jenis pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan.
Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan nantinya akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu terhadap kebutuhan pegawai dengan ketersediaan pegawai usai perampingan.
Baca Juga | Rapid Test BUkan Mewakili Hasil Diagnosa Covid-19, Agar Tidak Gagal Paham
"Itu harus dihitung ulang, misalnya dari perampingan ini ada berapa orang. Kemudian akan disalurkan ke instansi-instansi yang memang memiliki jenis pekerjaan dan kompetensi yang diperlukan," ujar Paryono di Jakarta, Ahad (19/7).
Baca Juga | Dua Anggota Brimob Dikeroyok Oknum DPRD SUmut di Lobi Club Malam
Sebab, Paryono menjelaskan selama ini ada instansi pemerintah yang mengaku kekurangan pegawai dan juga ada kelebihan pegawai. Nantinya penghitungan akan menentukan ke mana pegawai akan disebar.
Baca Juga | Cathrine Wilson Minta Maaf Atas Kasus Narkoba Yang Dilakoninya
Namun demikian, jika dalam penghitungan diketahui tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, begitu juga kompetensinya, maka PNS yang terdampak tidak akan disalurkan ke instansi lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS jika terdapat kemungkinan PNS tidak dapet disalurkan.
Baca Juga | Dua Anggota Brimob Dikeroyok Oknum DPRD Sumut di Lobi Club Malam
“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu," kata Paryono.
Baca Juga : Wasito Napi Asimilasi Bermain Sabu Gol Lagi
Paryono menerangkan, sesuai aturan tersebut, jika ada PNS yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, lalu usianya mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga | Terkini, Kiki Handoko Sembiring CS Resmi Jadi Tersangka Insiden di Areal Club Malam
Namun, jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Kemudian jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.
Baca Juga | Ini Alasanya Dua Anggota Polisi Jadi Bulan-Bulanan Oknum ANggota DPRD Sumut dan 17 Rekannya
Selanjutnya, pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. "Secara kepegawaian dia tidak akan diberhentikan begitu saja. Coba dibuka di PP 11 ketika ada perampingan mereka harus disalurkan ke instansi lain. Tidak ada pemberhentian tiba-tiba," tutupnya (Uli/MXC)
Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan nantinya akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu terhadap kebutuhan pegawai dengan ketersediaan pegawai usai perampingan.
Baca Juga | Rapid Test BUkan Mewakili Hasil Diagnosa Covid-19, Agar Tidak Gagal Paham
"Itu harus dihitung ulang, misalnya dari perampingan ini ada berapa orang. Kemudian akan disalurkan ke instansi-instansi yang memang memiliki jenis pekerjaan dan kompetensi yang diperlukan," ujar Paryono di Jakarta, Ahad (19/7).
Baca Juga | Dua Anggota Brimob Dikeroyok Oknum DPRD SUmut di Lobi Club Malam
Sebab, Paryono menjelaskan selama ini ada instansi pemerintah yang mengaku kekurangan pegawai dan juga ada kelebihan pegawai. Nantinya penghitungan akan menentukan ke mana pegawai akan disebar.
Baca Juga | Cathrine Wilson Minta Maaf Atas Kasus Narkoba Yang Dilakoninya
Namun demikian, jika dalam penghitungan diketahui tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, begitu juga kompetensinya, maka PNS yang terdampak tidak akan disalurkan ke instansi lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS jika terdapat kemungkinan PNS tidak dapet disalurkan.
Baca Juga | Dua Anggota Brimob Dikeroyok Oknum DPRD Sumut di Lobi Club Malam
“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu," kata Paryono.
Baca Juga : Wasito Napi Asimilasi Bermain Sabu Gol Lagi
Paryono menerangkan, sesuai aturan tersebut, jika ada PNS yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, lalu usianya mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga | Terkini, Kiki Handoko Sembiring CS Resmi Jadi Tersangka Insiden di Areal Club Malam
Namun, jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0 tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Kemudian jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.
Baca Juga | Ini Alasanya Dua Anggota Polisi Jadi Bulan-Bulanan Oknum ANggota DPRD Sumut dan 17 Rekannya
Selanjutnya, pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. "Secara kepegawaian dia tidak akan diberhentikan begitu saja. Coba dibuka di PP 11 ketika ada perampingan mereka harus disalurkan ke instansi lain. Tidak ada pemberhentian tiba-tiba," tutupnya (Uli/MXC)