Pemko Siantar Terapkan Sanksi Denda Hingga Rp.250.000 Pelanggaran Disiplin Covid-19 - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, July 20, 2020

Pemko Siantar Terapkan Sanksi Denda Hingga Rp.250.000 Pelanggaran Disiplin Covid-19

Pemko Siantar Terapkan Sanksi Denda Hingga Rp.250.000 Pelanggaran Disiplin Covid-19

MetroXpose.com, Pematang Siantar - Angka Positif covid-19 kian melaju, sejak awal pemerintah kota dinilai kurang tanggap dan serius mengantisipasi penyebaran virus corona di kota Pematang Siantar.

Baca Juga | Perampingan Lembaga Negara, ASN Pilih Pensiun Dini atau Diberhentikan

Tak hayal Kota Pematang Siantar merupakan kota transit dari berbagai daerah yang akan melakukan perjalanan dari dan menuju kota Medan. 

Baca Juga | Dua Anggota Brimob Dikeroyok Oknum DPRD SUmut di Lobi Club Malam

Anjuran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan kedisplinan masyarakat mengenakan masker dan sanitizer sudah menjadi kebutuhan pribadi saat ini, belum lagi penerapan Rapid test. 


Baca Juga | Meski Pendapatan Negara Minus Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan di Carikan di Agustus 2020

Masih banyak hal yang harus di kerjakan untuk menurunkan angka laju terjangkitnya virus yang dikenal mematikan tersebut.

Baca Juga | Rapid Test BUkan Mewakili Hasil Diagnosa Covid-19, Agar Tidak Gagal Paham


Walikota Pematang Siantar Herfiansyah Noor mengelurakan Peraturan walikota (Perwali) No.9 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan penanganan covid-19 yang ditanda tanganinya Minggu sore (19/7/2020), begini salah satu petikan pasalnya " Untuk setiap orang yang tidak mengikuti protokoler kesehatan dikenakan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp. 50.000 dan paling banyak 250.000

Baca Juga : Sah, PDIP Usung Pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani Melenggang Maju Pilkada Kota Pematang Siantar


Saat di temui Wartawan Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar membenarkan ada perwali yang telah diteken dan dalam melaksanakan perwali tersebut akan disosialisaikan serta dibentuk tim pelaksana dari instansi terkait," tutup Herry (San/MXC)