MetroXpose.com, Pematang Siantar - Angka Positif covid-19 kian melaju, sejak awal pemerintah kota dinilai kurang tanggap dan serius mengantisipasi penyebaran virus corona di kota Pematang Siantar.
Baca Juga | Perampingan Lembaga Negara, ASN Pilih Pensiun Dini atau Diberhentikan
Tak hayal Kota Pematang Siantar merupakan kota transit dari berbagai daerah yang akan melakukan perjalanan dari dan menuju kota Medan.
Baca Juga | Dua Anggota Brimob Dikeroyok Oknum DPRD SUmut di Lobi Club Malam
Anjuran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan kedisplinan masyarakat mengenakan masker dan sanitizer sudah menjadi kebutuhan pribadi saat ini, belum lagi penerapan Rapid test.
Baca Juga | Meski Pendapatan Negara Minus Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan di Carikan di Agustus 2020
Baca Juga | Rapid Test BUkan Mewakili Hasil Diagnosa Covid-19, Agar Tidak Gagal Paham
Walikota Pematang Siantar Herfiansyah Noor mengelurakan Peraturan walikota (Perwali) No.9 Tahun 2020 Tentang Pencegahan dan penanganan covid-19 yang ditanda tanganinya Minggu sore (19/7/2020), begini salah satu petikan pasalnya " Untuk setiap orang yang tidak mengikuti protokoler kesehatan dikenakan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp. 50.000 dan paling banyak 250.000
Baca Juga : Sah, PDIP Usung Pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani Melenggang Maju Pilkada Kota Pematang Siantar
Saat di temui Wartawan Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar membenarkan ada perwali yang telah diteken dan dalam melaksanakan perwali tersebut akan disosialisaikan serta dibentuk tim pelaksana dari instansi terkait," tutup Herry (San/MXC)