PATBM di Desa Sifalaete Dihadiri Anggota DPRD Asli Putra Desa - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Friday, July 17, 2020

PATBM di Desa Sifalaete Dihadiri Anggota DPRD Asli Putra Desa

PATBM di Desa Sifalaete Dihadiri Anggota DPRD Asli Putra Desa

Metroxpose.Com. Gunungsitoli - Pemerintah Desa Sifalaete Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli mengadakan Musyawara Desa mendindak lanjuti surat Camat Gunungsitoli Idanoi No: 463/256/GS-Id/2020 Tentang Pembentukan dan Penetapan Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Jumat (17/07/2020).
Acara Musyawarah yang dilaksanakan di Balai Desa Sifalaete sedikit istimewa dengan kehadiran anggota DPRD Kota Gunungsitoli dari Partai Nasdem, Yobedi Laowo, SE tak lain adalah putra asli dari Desa Sifalaete.
Selain itu dihadiri Kades Sifalaete Ekaman Laowo, S.Pd, BPD, LPM,PKK, Perangkat Desa, dan masyarakat setempat.

Dalam sambutannya Yobedi Laowo menyampaikan terimakasih banyak kepada pemerintah untuk membentuk tim perlindungan anak di tingkat desa sebagai wujud keprihatinan anak sesuai dengan amanat UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Lanjutnya Yobedi Laowo mengatakan diluar sana kita masih lihat ada kurangnya perlindungan terhadap anak sehingga masih ada kekerasan-kekerasan terhadap anak sedangkan pada dasarnya anak itu termasuk aset pemerintah,aset Negara dan Bangsa jadi kalau tidak diperhatikan maka akan merusak masa depan terhadap anak jadi siapapun yang dipilih mari kita dukung dan berharap mampu mensosialisasikan nantinya kepada masyarakat, tuturnya

Sementara Kepala desa Sifalaete Ekaman Laowo dalam arahannya menyampaikan dalam pembentukan aktivis perlindungan anak sebenarnya sudah lama sesuai denga peraturan daerah No 2 Tahun 2018 bahwa masing-masing desa wajib membentuk semacam wadah perlindungan anak karena anak adalah aset keluarga terpenting sebagai generasi dalam masyarakat dan didalam berkehidupan berbangsa dan bernegara maka itu kita perlu memperhatikan anak semaksimal mungkin baik dari kebutuhan dan menjauhkan mereka di berbagai macam kekerasan-kekerasan sehingga melanggar hak-hak terhadap anak, kepala desa menambah tujuan pembentukan tim ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat dan membawa masa depan anak menjadi lebih baik sebagai generasi penerus bangsa katanya mengakhiri.

Dari pantauan media ini pelaksanaan pembentukan tim aktivis perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) berjalan dengan lancar.

Reporter : Oktalinus Laowo
Editor : Lamtoro