MetroXpose.com, Medan, Melebar, Kasus Penanganan yang melibatkan Saksi disiksa atas kasus pembunuhan Dodi Susanto, 9 Personil Polsek Percut Sei Tuan sudah menjalani pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
Baca Juga | Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Satreskrim Polres Sergai
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja membenarkan ada 9 anggota sedang dalam proses pemeriksaan , Apakah nanti ada kasus dugaan pelanggaran kode etik dan Disiplin yang dilakukan anggota Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan kita lihat aja gimana nantinya, bilangnya
Baca Juga | Seorang Warga Idanoi Gunungsitoli Sembuh dari Covid-19
Lanjutnya apabila ditemukan pelanggaran dalam menangani kasus yang sedang di lidik maka ada beberapa sanksi tegas yang diberikan berupa penundaan kepangkatan, penundaan kenaikan gaji dan mutasi yang bersifat demosi sejalan dengan pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.
Baca Juga | Pengurangan ASN Pemerintah Tidak Rekrut ASN Tahun 2020
Terkait ikut atau tidaknya anggota polsek dalam pemukulan terhadap saksi Sarpan masih didalami. Dalam Hal ini Kapolsek Kompol Otniel Siahan sudah dibebas tugaskan dari jabatannya dan digantikan oleh seorang personil yang cukup mumpuni dari Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan," Tutupnya (San/MXC)