MetroXpose.com, Jakarta - Jadi perbincangan di medsos seorang oknum Polisi yang bertugas di Mabes Polri melakukan tindakan kekerasan terhadap putri kandungnya gegara isu orang ketiga di keluarganya.
Kombes Rachmad Wibowo diduga melakukan tindakan itu lantaran kesal melihat korban yang memposting di medsos tentang sebuah Status " Apakah Seorang Polisi diperbolehkan beristri dua' begitu petikan yang kami maknai sebagi pemicu geramnya Kombes RW terhadap satu anak perempuannya bernama Aurelia dan keponakannya yang berujung penamparan dan saling lapor ke Polsek Kelapa Gading.
Baca Juga | Terungkap Alasan Utama PDIP tak Mengusung Sejumlah Petahana di Sumut
"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LF. Beliau melaporkan pada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020).
"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LF. Beliau melaporkan pada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020).
Saling lapor masalah KDRT juga ditegaskan Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dan saat ini Polres Jakarta Utara sedang medalami kasus itu agar bisa diproses Lanjut Tuturnya, (Uli/MXC)