Kombes Rachmad Wibowo Diadukan Terkait KDRT, Mabes Polri Pun Turun Tangan - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Sunday, July 26, 2020

Kombes Rachmad Wibowo Diadukan Terkait KDRT, Mabes Polri Pun Turun Tangan


MetroXpose.com, Jakarta - Jadi perbincangan di medsos seorang oknum Polisi yang bertugas di Mabes Polri melakukan tindakan kekerasan terhadap putri kandungnya gegara isu orang ketiga di keluarganya.


Kombes Rachmad Wibowo diduga melakukan tindakan itu lantaran kesal melihat korban yang memposting di medsos tentang sebuah Status " Apakah Seorang Polisi diperbolehkan beristri dua' begitu petikan yang kami maknai sebagi pemicu geramnya Kombes RW terhadap satu anak perempuannya bernama Aurelia dan keponakannya yang berujung penamparan dan saling lapor ke Polsek Kelapa Gading.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut kejadian ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari LF, yang mengadukan Kombes Rachmad Widodo. Rachmad dilaporkan telah melakukan KDRT.

Baca Juga Terungkap Alasan Utama PDIP tak Mengusung Sejumlah Petahana di Sumut

"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LF. Beliau melaporkan pada kami, beliau melaporkan kepada kami adanya dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, laporan dibuat pada hari Sabtu tanggal 25 Juni, sekira pukul 01.30 dini hari WIB," kata Kombes Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020).

Saling lapor masalah KDRT juga ditegaskan Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono dan saat ini Polres Jakarta Utara sedang medalami kasus itu agar bisa diproses Lanjut Tuturnya, (Uli/MXC)