Juara Pebulutangkis Era 80an Lim Swie King Diduga Seludupkan Benih LOBSTER - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Wednesday, July 15, 2020

Juara Pebulutangkis Era 80an Lim Swie King Diduga Seludupkan Benih LOBSTER

Juara Pebulutangkis Era 80an Lim Swie King Diduga Seludupkan Benih LOBSTER

MetroXpose.com, Jakarta
- Hangat diperbincangan mengenai benih lobster oleh Kementerian Kelautan atas pemberian izin eskpor kepada 30 perusahan, berbanding terbalik dengan ulah Seorang pengusaha Kusmianto alias Lim Swie King alias Aan ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan benih lobster. Lim Swie King, telah ditangkap di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat, pada pertengahan bulan lalu.


Baca Juga : POLDA Sumut Usut 31 Kasus Terkait Bansos Pandemi Covid-19
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Syahardiantono menuturkan, kasusnya telah memasuki tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka alias P-21.

“Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur,” kata Brigjen Syahardiantono, Selasa (14/7/2020).


Baca Juga : Sah, PDIP Usung Pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani Melenggang Maju Pilkada Kota Pematang Siantar

Liem Swie King merupakan pebulutangkis legendaris yang pernah memenangkan beberapa kejuaran Nasional dan Internasional dan menyabet beberapa Gelar juara tahun 80-an. Sudah lama mengantungkan raket dia (liem) beralih profesi menjadi pebisnis dan pengusaha.

Baca Juga : KPK Geledah Ruko Ahong Pengusaha Terkenal di Kisaran, Terkait Apa?

Syahar membeberkan, dalam penangkapan disita 73.200 ekor benih lobster. Dia menjelaskan, benih lobster tersebut sebenarnya memiliki izin, namun obyek tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan melanggar ketentuan undang-undang.

Sehingga dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, untuk itu, dalam hal ini, kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster.

Tersangka, kemudian dikenakan Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Di sisi lain, Syahar mengatakan, 44 ribu benih lobster sitaan telah dilepas di Laut Carita, Banten. Sementara itu, 30 ribu benih lobster dijadikan riset Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta 200 benih lobster akan jadi barang bukti di pengadilan. (Ayu/MXC)