MetroXpose.com, Jakarta - Ramai perbincangan akan adanya perampingan ASN terkait belasan lembaga akan di bubarkan, menjadikan timbulnya polemik baru akan keberadaan ASN akan dikemanakan selanjutnya.
Baca Juga | Perampingan Lembaga Negara, ASN Pilih Pensiun Dini atau Diberhentikan
Kondisi ASN yang bekerja di Lembaga tersebut dari informasi yang dihimpun akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi pada instansi yang membutuhkan dan kuotanya terbatas
Baca Juga | Terkini, Kiki Handoko Sembiring CS Resmi Jadi Tersangka Insiden di Areal Club Malam
Baca Juga | Terkini, Kiki Handoko Sembiring CS Resmi Jadi Tersangka Insiden di Areal Club Malam
Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 Lembaga Negara, khususnya yang berbentuk Komite, Tim Nasional, serta Satuan Tugas.
Baca Juga | Update Pengeroyokan Dua Anggota Brimob, Kapolrestabes Sebut 7 Pelaku Positif Metamfetamin
Pembubaran diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang sudah dikeluarkan pada Senin (20/7/2020).
Berikut daftar lembaga negara yang dibubarkan, sesuai Pasal 19 Ayat (1) butir (a) sampai (r), Perpres No.82 Tahun 2020:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif, yang dibentuk pada 2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, yang dibentuk pada 2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025, yang dibentuk pada 2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda, yang dibentuk pada 2011.
Baca Juga | Meski Pendapatan Negara Minus Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan di Carikan di Agustus 2020
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, yang dibentuk pada 2012.
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2016.
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2017-2019, yang dibentuk pada 2017.
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang dibentuk pada 2017.
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga Kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, yang dibentuk pada 2019.
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri, yang dibentuk pada 1991.
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization, yang dibentuk pada 1999.
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2000.
Baca Juga | Ini Alasanya Dua Anggota Polisi Jadi Bulan-Bulanan Oknum ANggota DPRD Sumut dan 17 Rekannya
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan, yang dibentuk pada 1999, diperbaharui 2003.
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, yang dibentuk pada 2000.
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor, yang dibentuk pada 2002.
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, yang dibentuk pada 2006, diperbaharui pada 2010.
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan, yang dibentuk pada 2006.
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations, yang dibentuk pada 2014.
Isu perampingan 18 lembaga negara ini sebenarnya sudah mencuat sejak minggu lalu. Saat itu, Jokowi menyebutkan bakal melakukan perampingan lembaga yang ada agar dapat menghemat pengeluaran negara. Lembaga yang dibubarkan tersebut, kata Jokowi, akan dikembalikan pada lembaga induk yang jadi kewenangannya," Tegasnya (Uli/MXC)