MetroXose.com, Medan - Peredaran narkoba sebagai salah satu musuh masyarakat yang harus dibasmi sampai keakarnya, Satnarkoba terus berupaya memburu para bandar dan pelaku yang ada diwilayah hukum Polrestabes Kota Medan, Irhen Pol Martuani Sormin meimpin press release pengungkapan kasus narkotika seberat 55 kg oleh Polrestabes Medan. Senin (20/07/20) bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Dalam kesempatan ini turut hadir PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan dan para kapolsek jajaran Polrestabes Medan.
Dalam press release ini Kapolda sumut menyampaikan pengungkapan kasus narkotika ini ada 2 jaringan yaitu jaringan Aceh - Medan - Surabaya dan Aceh -Medan - pekanbaru.
Baca Juga | Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara, Nasib ASN?
“Dari jaringan Aceh - Medan - Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 kg sedangkan dari jaringan Aceh- Medan - Pekanbaru jumlah barangbuktinya 15 kg” jelas Irjen Martuani Sormin.
Baca Juga : Wasito Napi Asimilasi Bermain Sabu Gol Lagi
Adapun jumlah tersangka yang di ringkus dari kedua jaringan narkotika ini yaitu 15 tersangka dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di ringkus.
Selain itu Kapolda Sumut memaparkan bahwa semua tersangka yg terlibat menggunakan KTP palsu dan akan turut melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka.
Baca Juga | Cathrine Wilson Minta Maaf Atas Kasus Narkoba Yang Dilakoninya
Turut pula di amankan barangbukti sebanyak 27 hp, jam tangan, uang sebanyak 16.000.000," Ujarnya
Kapolda Sumut menyampaikan kepada awak media agar turut memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika dan menyampaikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkotika di wilayah Sumut. (San/MXC)