MetroXpose.com, Tapanuli Utara - Mariamsyah Siahan (74) harus berpengadilan dimasa tuanya takhayal, tiga anak kandungnya menggugat dirinya atas pembagian uang senilai 800Juta atas hasil penjualan sebuah rumah di jalan Tuasan Medan.
Baca Juga : Skandal Surat Jalan Djoko Chandra, Kabareskrim Tindak Tegas Anggota Polri Yang terlibat
Bontor Budianto Panjaitan , Mervin W Panjaitan, Lasmawati DelimaPanjaitan yeng merupakan anak kandung Mariamsah resmi melayangkan guguatan ke Pengadailan Negeri Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, beberapa waktu silam, Sidang perdana telah digelar Rabu(15/7/2020)
Baca Juga : Usai Diperiksa, Brigjen Prasetyo Dicopot dan Ditahan selama 14 hari
Didampingi Kuasa Hukum dan Ridwan anak keempat mariamsah menututrkan kepada wartawan perihal gugatan abangnya karena "ibu kami menjual rumah yang ada di Medan," bilangnya
Baca Juga : Fotografer Hana Hanifah Dicari Polda Metro Jaya Terkait kasus Prostitusi Online
Dihadiri Bontor Panjaitan sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang 1 lantai 2 Pengadailan Negeri Tarutung dengan membacakan agenda kelengkapan berkas para pihak. namun saat dihampiri perihal mengapa terjadi penggugatan terhadap ibu kandungnya, Bontor menolak di wawancara
Kontributor : Sarmedi
Editor : Lamtoro