MetroXpose.com, Jakarta - Polda Metro Jaya siap membantu pencarian fotografer di Jakarta yang menjadi tersangka terkait kasus prostitusi yang melibatkan artis FTV (HH).
Baca Juga : Hana Hanifah Sentil Pria 'Fakboi' Uang Pas-Pasan Pasca Penangkapannya“Kalau memang ada ini. Ya tidak masalah kita satu kesatuan dengan Polda Sumatra Utara. Kalau memang benar, tidak ada masalah kita pasti back up,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat.
Ia mengatakan pihaknya siap membantu Polrestabes Medan dalam melakukan pencarian terhadap fotografer yang disebut – sebut berada di Jakarta. Pihaknya akan mengerahkan tim untuk mencari fotografer tersebut.
Sebelumnya, Polrestabes Medan menetapkan 2 orang inisial J dan R sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi HH. Tersangka J adalah seorang fotografer dan berada di Jakarta.
“Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah mucikari di Jakarta. Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer, mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan Jakarta,” kata Kapolrestabes Medan (Kombes. Pol. Riko Sunarko).
Baca Juga : Terkini, Satreskrim Polrestabes Medan Amankan Artis Sinetron Inisial HH Bersama teman Prianya dari Kamar Hotel di Medan
Kapolrestabes Medan menyebut tersangka J adalah pihak yang mengirim uang kepada HH. Namun, dalam kasus ini HH dipulangkan dan berstatus saksi.
“Kemudian terhadap dari keterangan Saudari HH dia menerima transfer uang sebesar Rp. 20 juta dari Saudara J yang ada di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan sesuai UU TPPO Nomor 21/2007 sementara kita jadikan saksi,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tersangka R berperan menjemput HH di bandara. Selama HH di Medan, R pula lah yang mengurus keperluan HH.
“Dari hasil gelar perkara kita menetapkan tersangka, yaitu R. Karena peran tersangka ini menjemput saksi dari bandara menuju TKP kemudian membantu saksi HH selama di Medan dan dijanjikan uang untuk mengurus saksi Saudara HH saat ada di Medan. Tersangka R, berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu J, yang ada di Jakarta. Yang kita duga adalah mucikari di Jakarta,” kata Kapolrestabes Medan.
R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. HH sendiri meminta maaf atas kasus ini. Ia kini berstatus sebagai saksi.
“Saya memohon maaf kepada orang tua saya dan kepada kerabat saya. Saya mengucapkan permohonan maaf kepada warga Kota Medan,” ucap Hana Hanifah.
Ia juga berterima kasih kepada pihak kepolisian dan pengacara yang dinilainya telah menjaga dirinya. Dia juga menegaskan statusnya sebagai saksi dalam perkara ini (Ayu/MXC)