MetroXpose,com, Jakarta - Pelarian Djoko Tjandara Berakhir di Malaysia, Berawal penolakan Peninjauan kembali (PK) yang diajukan Tim kuasa Hukum Buronan Kasus Pengalihan hak tagih Bank balipada tahun lalu, menjadikan Djoko Tjandra harus menjalani hukumannya sesuai amar putusan yang ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga | Pengacara Djoko Tjandra ditetapkan Tersangka, Diduga Terlibat?
Informasi yang dihimpun redaksi kami, Djoko Tjandra sedang dalam perjalanan pesawat menuju Halim Perdana Kusuma, Saat di konfirmasi penagkapan Buron Djoko Tjcandra Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan terkait penangkapan tersebut pada malam ini. Ia hanya mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu informasi selanjutnya. "Ditunggu saja ya updatenya," Bilangnya
Baca Juga | Update Test SKB CPNS Formasi 2019 Dimulai September
Sebelumnya diketahui, Sejak 2009, dia meninggalkan Indonesia. Saat itu sehari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya, Djoko berhasil terbang ke PNG dengan pesawat carteran. Di sana Djoko mengubah indentitasnya dengan nama Joe Chan dan memilih berganti kewarganegaraan menjadi penduduk PNG.
Dalam kasusnya, Djoko oleh MA diputus bersalah dan harus dipenjara 2 tahun. Tak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk Negara. Belakangan, diketahui sosok Djoko diduga lebih banyak berada di Singapura. (Ayu/MX)