MetroXpose.com, Nias - Giat pemberantasan narkoba dan judi yang di instruksikan Irjen Pol Martuani Sormin, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH didampingi Kabag Ops AKP SK. Harefa, S.Pd, MH, Kasat Narkoba Iptu Jasama Sidabutar, SH dan PS. Paur Subbag Humas Bripka Restu Gulo menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Lobi Utama Mapolres Nias, Rabu (22/07)
"Personil kita berhasil menyita barang bukti delapan plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat kurang lebih 6,53 gram dan alat menggunakan sabu dari tangan MZ," jelas Alumni Akpol tahun 2000 ini.
Kini keduanya ditahan di sel tahanan Polres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Setelah kita menangkap MZ, masyarakat sekitar rumah mengaku sangat berterima kasih, karena menurut mereka sepak terjang MZ sebagai pengedar narkotika selama ini sangat meresahkan," Tutupnya (San/MXC)
Baca Juga | Panwaslucam Laksanakan Bimtek Untuk Pengawas Kelurahan Desa Gunungsitoli Utara
Di hadapan awak media, AKBP Deni Kurniawan menyampaikan personil Sat Resnarkoba Polres Nias membekuk bandar narkotika MZ (45) di Desa Ononamolo, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara dengan barang bukti 6,53 gram sabu.
"MZ kita tangkap tanpa perlawanan dan dari tangannya kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,53 gram," ujarnya.
Di hadapan awak media, AKBP Deni Kurniawan menyampaikan personil Sat Resnarkoba Polres Nias membekuk bandar narkotika MZ (45) di Desa Ononamolo, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara dengan barang bukti 6,53 gram sabu.
"MZ kita tangkap tanpa perlawanan dan dari tangannya kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 6,53 gram," ujarnya.
Baca Juga | Djarot Tegaskan ! Siapa Berbuat Dialah Bertanggungjawab Untuk Kader PDIP Tesangkut Hukum
Ia mengatakan MZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan EH (33) pada hari yang sama."Sebelum menangkap MZ, personel kita mendapat informasi dari masyarakat dan menangkap EH di salah satu kantor di Jalan Kartini II, Kota Gunungsitoli," ungkapnya.
Dari tangan EH diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,47 gr serta beberapa alat untuk menghisap sabu, sepeda motor dan telepon seluler.
Kemudian personil Sat Narkoba Polres Nias melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MZ yang menyuplai barang haram tersebut kepada EH di kediamannya.
Ia mengatakan MZ ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan EH (33) pada hari yang sama."Sebelum menangkap MZ, personel kita mendapat informasi dari masyarakat dan menangkap EH di salah satu kantor di Jalan Kartini II, Kota Gunungsitoli," ungkapnya.
Dari tangan EH diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,47 gr serta beberapa alat untuk menghisap sabu, sepeda motor dan telepon seluler.
Kemudian personil Sat Narkoba Polres Nias melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MZ yang menyuplai barang haram tersebut kepada EH di kediamannya.
"Personil kita berhasil menyita barang bukti delapan plastik transparan berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat kurang lebih 6,53 gram dan alat menggunakan sabu dari tangan MZ," jelas Alumni Akpol tahun 2000 ini.
Kini keduanya ditahan di sel tahanan Polres Nias untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Setelah kita menangkap MZ, masyarakat sekitar rumah mengaku sangat berterima kasih, karena menurut mereka sepak terjang MZ sebagai pengedar narkotika selama ini sangat meresahkan," Tutupnya (San/MXC)