MetroXpose.com, Medan - Protokoler Kesehatan memasuki adaptasi tatanan baru ditengah pandemi Covid-19. Ada banyak kekhawatiran di masyarakat terkait penanganan Covid-19 dimana Sarana Umum sudah tampak dibuka seperti Mall, bandara, tempat rekreasi yang diketahui bersama hanya sebatas masker dan sanitaizer.
Baca Juga : NEKAT Seorang Wanita bawa kabur Pacarnya dari Tahanan Polsek Diciduk kembali dari Kos-Kosan
Semestinya penerapan new normal harus detail agar sesuai dengan rekomendasi dari kementrian kesehatan dlam hala ini Gugus depan Penanganan Covid-19.
Salah satu identifikasi yang paling penting dilakukan adalah Rapid test, Surat keterangan Rapid test ini hanya dapat dilakukan pada instansi yang kompatibel salah satunya Rumah Sakit H Adam Malik Medan,
Baca Juga : Rawan Penggunaan Bansos Covid-19 Jelang Pilkada Bagi Petahana
Sesuai surat Edaran Kementrian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi. RSUP H. Adam Malik mulai hari ini mengenakan tarif Rapid Test 150 Ribu Rupiah per pasien yang mau memeriksakan diri.
Redaksi kami menghimpun informasi, alat rapid test yang dilakukan ditiap rumah sakit berbeda- jenis dan kualifikasinya. Ada yang diprduksi Lokal dan ada yang buatan dari luar.
Baru baru ini Kementrian Kesehatan juga mengeluarkan alat Rapid Test Buatan Indonesia akan dirpoduksi masal dan bakalan disesuaikan dengan harga yang dirkomendasikan pada surat edaran Kementerian Kesehatan.(Lam/MXC)