Baca Juga | Aksi Heroik Seorang Sekuriti Thamrin Plaza Medan Selamatkan Ibu Muda Hendak 'Bundir'
Syafrida Fitrie dan Rahmiana Delima Pulungan yang keduanya terbukti menerima Suap dari Mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.
Baca Juga | Oknum Lurah Diduga Nyabu di Kabupaten Asahan, Ditangkap Saat Belanja
Baca Juga | Oknum Lurah Diduga Nyabu di Kabupaten Asahan, Ditangkap Saat Belanja
Keduanya secara sah bersalah dalam kasus suap saat persetujuan laporan pertanggungjawaban perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, dan juga penolakan hak interplasi DPRD Sumut 2015.
Baca Juga : Jon Key Pasang Tarif jasa keamanan sampai 1 Milyar, Berani Tak Bayar?
Baca Juga : Jon Key Pasang Tarif jasa keamanan sampai 1 Milyar, Berani Tak Bayar?
Dengan ditahannya kedua anggota DPRD Sumut periode lalu, tinggal menunggu gebrakan KPK selanjutnya melakukan panggilan kepada mantan DPRD yang sudah ditetapkan tersangka agar segera di proses lebih lanjut dan perlakukan hal yang sama sperti anggota dewan yang telah lebih dahulu ditahan. (AYU/MX)