MetroXpose.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 sudah berlangsung selama 3 bulan di Indonesia, banyak hala yang dilakukan untuk penanganan pencegahan penularan virus corona, Rumah sakit merupakan tempat yang sangat penting dalam penanganan covid-19. Pemerintah memberi perhatian untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 dengan memberikan insentif melalui anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dengan total Rp3,7 triliun untuk 99.660 tenaga medis.
Baca Juga | Polri Siap Amankan Pilkada Serentak 9 Desember dengan Penerapan Protokoler Ketat
Baca Juga | Polri Siap Amankan Pilkada Serentak 9 Desember dengan Penerapan Protokoler Ketat
Mekanisme BOK ini yakni Pemerintah menyalurkan insentif tenaga kesehatan secara bertahap berdasarkan hasil rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Detail anggaran tersebut terdapat dalam KMK No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan TA 2020.=
Baca Juga | Evaluasi Kinerja Cipta Kondisi Kamtibmas Polres Nias, 84 Persen Penyelesaian Kasus Dituntaskan
Baca Juga | Evaluasi Kinerja Cipta Kondisi Kamtibmas Polres Nias, 84 Persen Penyelesaian Kasus Dituntaskan
Berdasarkan data bulan Maret dan April 2020, total Rp24,22 miliyar penyaluran insentif tenaga kesehatan telah dilakukan kepada 39 pemerintah daerah (Pemda) untuk 6.586 orang Tenaga Kesehatan dengan rincian 49 Dokter Spesialis, 41 Dokter Umum/Dokter Gigi, 246 Bidan/Perawat, dan 6.250 Tenaga Kesehatan lainnya (Uli/MX)