MetroXpose.com, Tanjung Balai - Bermodalkan kertas Hvs dan print komputer Sindikat pembuat STNK Palsu telah berhasil melakukan tindakan melanggar hukum dengan pemalsuan berkas kendaran yang diduga bodong. Delapan Orang sebagai Tersangka berhasil diamankan di mapolres tanjung Balai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga | TNI dan POLRI Dukung Transisi Tatanan Baru, masyarakat Dihimbau Disiplin
Baca Juga | TNI dan POLRI Dukung Transisi Tatanan Baru, masyarakat Dihimbau Disiplin
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melakukan Rilis terkait penangkapan Sindikat Pembuat STNK palsu dan tidak menutup kemungkinan akan dikembangkan guna mengungkap hal yang lebih besar dibalik terkuaknya pembuatan STNK palsu ini, Pungkasnya hari ini (8/06/2020) di Mapolres Tanjung Balai.
Baca Juga | Menhub Siapkan Aturan Transportasi Higienis dan Humanis Jelang Tatanan baru
Baca Juga | Menhub Siapkan Aturan Transportasi Higienis dan Humanis Jelang Tatanan baru
Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah 234 Lembar STNK paslu dan 3 unit Sepeda motor dan seperangkat Komputer beserta tinta print untuk melancarkan aktivitas kejahatan mereka yang sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.
Baca Juga | Update Covid-19 : Transisi New Normal Angka Positif Naik Tinggi 30.514
Baca Juga | Update Covid-19 : Transisi New Normal Angka Positif Naik Tinggi 30.514
Pelaku dijerat Hukuman 8 tahun penjara atas pemalsuan STNK sebagai dokumen legal yang seyogyanya dikeluarkan lembaga kepolisian dan intansi terkait.
Kontributor : Rendi
Editor : Lamtoro