MetroXpose.com, Medan - Tim Penyidik Tipikor Pidsus Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap pejabat daerah kota medan, salah satunya adalah Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan yang juga sebagai Koordinator Bidang keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan
Baca Juga : Breaking News : Pesawat Tempur Jenis Hawk jatuh 5 Kilometer dari Lanud Roesman Nurjadim
Pemeriksaan yang dihadairi Kepala BPKAD Ahmad Sofyan pukul 10.30 Wib dan pemeriksaan berakhir pada pukul 15.10 WIB
Baca Juga | Perpanjangan Pengurusan SIM kadaluarsa Sampai Akhir Agustus 2020
Dengan membawa bundel dokumen covid-19 keluar dari ruang pemeriksaan selama 5 jam, awak media yang sedia menunggu di luar menghampiri dan bertanya berapa kisaran anggaran dan apa saja paket yang didistribusikan di kota medan, dengan tergesa kepala BPKAD berucap silahkan tanyakan ke penyidik ungkapnya.
Baca Juga | Kapoldasu : Punishment dan Reward harus Dijalankan Seimbang, Pelanggaran Diberi Sanksi Hingga Pemecatan
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Sumanggar Siagian membenarkan Kepala BPKAD dan Kadis Sosial Medan diperiksa Kejatisu.
Dikatakannya, Kadis BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan, diperiksa berdasarkan surat pemanggilan bernomor: R-694/L.2.5/Fd.1/06/2020 tanggal 11 juni 2020.
Ia dimintai keterangan selaku Kordinator Bidang Keuangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kota Medan.
Namun, untuk Kadis Sosial, Sumanggar tidak menjelaskan rincian surat pemeriksaan.
Para awak media juga sempat mendapat informasi mengenai kehadiran Kadinsos Medan, Endar Lubis akan tetapi berlalunya Kepala BPKAD dari ruangan penyidik, pun Endar Lubis sudah tak ditempat
Kontributor : Sanny
Editor : Lamtoro