MetroXpose.com, Jakarta - Pilkada serentak yang akan di gelar 9 Desember 2020, Tahan pilkada sudah dimulai sejak 15 juni 2020 oleh KPU, segala persiapan pelaksanaan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah di kabupaten kota ditengah pandemi covid-19 yang belum berakhir, Polri tengah menyusun pola pengamanan untuk Pilkada Serentak 2020 yang diikuti 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak dua pertiga dari kekuatan Polri akan dikerahkan untuk mengamankan pesta demokrasi tersebut.
Baca Juga | Evaluasi Kinerja Cipta Kondisi Kamtibmas Polres Nias, 84 Persen Penyelesaian Kasus Dituntaskan
Banyak Kepentingan politik ditengah tahapan pemilihan kepala daerah menjadikan pesta demokrasi kali ini harus di tangani serius dari KPU dan Instansi terkait termasuk POLRI dan TNI
“Pelibatan kekuatan Polri dalam pengamanan pilkada serentak tersebut sesuai dengan ketentuan adalah sebanyak dua per tiga kekuatan jumlah personel Polri, data riil nanti akan kita update setiap saat karena saat ini masih digodok,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (23/6/2020).
Awi mengatakan pola pengamanan di daerah yang menggelar pilkada akan mengacu pada indeks potensi kerawanan di tiap daerah. Indeks tersebut ditentukan pada 4 indikator.
“Terkait pola pengamanan pilkada serentak tentunya hal ini juga masih dalam proses perencanaan dengan didasari oleh indeks potensi kerawanan yang meliputi 4 indikator, pertama dimensi penyelenggara, dimensi peserta atau kontestan, ketiga potensi gangguan kamtibmas, yang keempat potensi ambang gangguan,” ujarnya.
“Pola pengamanan juga dipengaruhi hasil mapping kerawanan dan tahapan pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh kewilayahan, antara lain terkait potensi konflik di daerah tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya,” Tutupnya (Uli/MX)
“Pelibatan kekuatan Polri dalam pengamanan pilkada serentak tersebut sesuai dengan ketentuan adalah sebanyak dua per tiga kekuatan jumlah personel Polri, data riil nanti akan kita update setiap saat karena saat ini masih digodok,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (23/6/2020).
Awi mengatakan pola pengamanan di daerah yang menggelar pilkada akan mengacu pada indeks potensi kerawanan di tiap daerah. Indeks tersebut ditentukan pada 4 indikator.
“Terkait pola pengamanan pilkada serentak tentunya hal ini juga masih dalam proses perencanaan dengan didasari oleh indeks potensi kerawanan yang meliputi 4 indikator, pertama dimensi penyelenggara, dimensi peserta atau kontestan, ketiga potensi gangguan kamtibmas, yang keempat potensi ambang gangguan,” ujarnya.
“Pola pengamanan juga dipengaruhi hasil mapping kerawanan dan tahapan pilkada serentak 2020 yang dilakukan oleh kewilayahan, antara lain terkait potensi konflik di daerah tersebut sehubungan dengan pelaksanaan pilkada sebelumnya,” Tutupnya (Uli/MX)