MetroXpose.com, Surabaya - Praktik Prostitusi yang dilakukan sepasang suami istri ini berujung ranah hukum, Pasalnya Sang Suami bernama Sudarmono (35) mejual istrinya Siti Khotimah (26) kepada pria hidung belang di jejaring sosial seharga Rp.300 ribu
Kejadian ini terendus Oleh Unit Perlindunagn Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Gerak cepat aparat kepolisian membongkar Praktik prostitusi dengan jual istri sebagai pekerja asusila.
Baca Juga
- Nadiem Makarim Keluarkan Kebijakan Penggunaan Dana BOS Hingga UKT Mahasiswa
- Gerakan Peduli Simalungung Proter Ke Kantro PDIP Sumut, Tolak Anton Saragih Bacalon Bupati Simalungun
- IPDN Terfavorit Bagi Pendaftar Ujian Sekolah Kedinasan, Ini Syarat Masuknya
Kedua orang Pasturi sudah diamankan di Polrestabes Surabaya setelah sebelumnya diboyong dari salah satu hotel kelas melati ucap Wakasatreskrim Polrestabes surabaya Kompol Adrian Satria.
Dengan mendatangi lokasi kejadian disalah satu hotel pasangan yang sedang naik ke bulan di grebek oleh petugas dan menyita pakaian dalam dan sejumlah uang hasil transaksi dari praktik asusila pasangan suami istri.
Berdalih Hasil praktik prostitusi pasturi ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, Sang Suami Sudarmono juga menerangkan secara gamblang bahwa sang istri (SK) tidak pernah merasa puas jika berhubungan badan dengan dirinya sehingga dangen jalan itulah Sudarman memanfaatkan Istrinya sebagai Pelayan lelaki yang memesan lewat medsos tersebut.
Kontributor : Cahya
Editor : Lamtoro