MetroXpose.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis resmi mencabut Maklumat yang dikeluarkan tentang larangan berkerumun terkait pencegahan penularan virus corona, yang tertuang dalam Maklumat Nomor : MAK/2/lll/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona
Baca Juga | Ini Sosok Orang Nias jadi Danpusdiklatpassus Kopassus Yang Baru lantik
Dan memerintahkan kepada seluruh jajaran kepolisian lewat Telegram No STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 berisi Pencabutan Maklumat Kapolri dan upaya mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal," Bilang Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, lewat konfrensi pers jumat (25/06)
Baca Juga | Pengajuan New Normal Daerah Sumatera Utara Disesuaikan zona Wilayah, Jika Disetujui Pusat
Agro melanjutkan bahwa setiap anggota Kepolisian tetap untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat dan tetap mematuhi protokoler kesehatan.
Baca Juga | Viral, Kenakan Ventilator Dokter Pasien Covid-19 Bernyanyi Sendu, Waktu TUhan Pasti Yang Terbaik
Bagi wilayah zona merah dan orange tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku ,"tutp Agro (Ayu/MXC)