MetroXpose.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Jon Key sebagai tersangka atas keributan di Perumahan Green Lake, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang.
Baca Juga | Aksi Heroik Seorang Sekuriti Thamrin Plaza Medan Selamatkan Ibu Muda Hendak 'Bundir'
Bersama anak buahnya Jon Key melakukan tindakan anarkis di lingkungan perumahan dan salah seorang anggota jon key menembaki secara membabi buta dan mengenai seorang gojol yang sedang mangkal di lokasi kejadian.
Baca Juga | Terima Suap Dua Srikandi Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Jon key dan 25 anggotanya sebagai dalang keributan yang menwaskan seorang yang berinisial YC anak buah Nus Key. Dari Markas Jon key petugas menyita puluhan tombak besi dan sajam, Motif penyerangan masih digali kepolisian diduga terkait pembagian hasil jual beli tanah.
Baca Juga | Oknum Lurah Diduga Nyabu di Kabupaten Asahan, Ditangkap Saat Belanja
Tak tanggung-tanggung Jon key meminta bagian 1 Miliyar dari hasil penjualan tanah yang diduga dijual oleh Nus Key. Kasus pembagian jasa pengamanan tanah di wilayah ambon ini sudah berlangsung cukup lama sekitar tahun 2018.
Jon Key Yang baru saja bebas bersyarat pada Desember 2109 lalu, harus meringkuk kembali ke sel tahanan polda metro jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengakibatkan YC tewas pada saat terjadi keributan minggu (21/06/2020) sore
Reporter : Ayu
Editor. : lamtoro