IKIP Gunungsitoli Terapkan Tatanan Hidup New Normal, Berikut SOP nya - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Saturday, June 13, 2020

IKIP Gunungsitoli Terapkan Tatanan Hidup New Normal, Berikut SOP nya

IKIP Gunungsitoli Terapkan Tatanan Hidup New Normal

Metroxpose.Com, Gunungsitoli - Bertempat di Aula IKIP Gunungsitoli, Jalan Yos Sudarso Kota Gunungsitoli pimpinan IKIP menginstruksikan penerapan tatanan kehidupan New Normal Pandemi Covid-19 di kalangan civitas akademika Sabtu, (13/06/2020).

Baca Juga : Pesta Demokarsi Ditengah Transisi Tatanan Baru Pemko Medan Siap Gealr Pilkada 9 Desember 2020


Pada rapat dimaksud turut dihadiri Rektor IKIP Gunungsitoli, Warek I, II, dan III, Fungsionaris, Dosen dan seluruh staf pegawai di IKIP Gunungsitoli.   Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP)  tersebut sebagai pedoman pada pelaksanaan kegiatan akademik di Ikip Gunungsitoli serta melaksanakan petunjuk dari protokoler penanganan covid-19.

Baca Juga | Terbaru! Ini Posisi Lowongan Kerja di Kemendikbud



Rektor IKIP Gunungsitoli, Drs. Desman Telaumbanua, M.Pd  menghimbau seluruh civitas akademika IKIP Gunungsitoli untuk melaksanakan SOP yang telah ditetapkan  serta  koopertaif mengikuti protokoler penanganan Covid-19  untuk memutus wabah virus yang sedang melanda dunia. Beberapa cakupan SOP yang diterapkan di IKIP Gunungsitoli dimaksud, yakni:

1. Penggunaan Masker :

a. Dosen/Pegawai/Mahasiswa/tamu IKIP Gunungsitoli yang memasuki dan berada di wilayah kampus wajib memakai masker;
b. Dosen/Mahasiswa wajib menggunakan masker pada saat proses perkuliahan, melaksanakan konsultasi dan/atau mengurus berbagai administrasi;
c. Bagi yang tidak mengikuti ketentuan huruf a, dan b tidak diperbolehkan untuk memasuki kawasan kampus/ruang perkuliahan dan memperoleh pelayanan administrasi dan akademik.

Baca Juga | Plt Walikota Medan Diperiksa Penyidik Poldasu, Ini Kasusnya

2. Pemeriksaan Suhu Tubuh :
a. Dosen/Pegawai/Mahasiswa/tamu IKIP Gunungsitoli yang memasuki wilayah kampus wajib dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan Thermoscan/thermogun oleh petugas ditempat yang telah ditentukan;
b. Pemeriksaan suhu tubuh dilaksanakan secara cepat, tepat dan humanis dengan tetap menjaga jarak;
c. Dosen/Pegawai/Mahasiswa/tamu yang suhu tubuhnya ≥ 38 0C disarankan untuk istrahat ditempat yang telah disediakan (Pos satpam) dan akan di cek kembali setelah 5-10 menit.
d. Dosen/Pegawai/Mahasiswa/tamu yang suhu tubuhnya tetap ≥ 38 0C tidak diperbolehkan masuk kerja/kuliah, dengan mencatat identitas ybs (nama, alamat, dan no. Hp/WA) seterusnya disampaikan kepada Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Nias guna diteruskan kepada Gugus Tugas masing-masing Kabupaten/Kota.
e. Dosen/Pegawai/Mahasiswa/tamu yang tidak bersedia untuk diperiksa suhu tubuhnya, maka tidak diperkenankan masuk di wilayah kampus.
3. Mencuci  Tangan Pakai Sabun / hand sanitizer :
a. Dosen/Pegawai/Mahasiswa/tamu IKIP Gunungsitoli yang telah memasuki wilayah kampus wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir di tempat yang telah disediakan;
b. Petugas memantau dan mengarahkan Dosen/Pegawai/Mahasiswa/tamu yang memasuki kampus IKIP Gunungsitoli untuk mencuci tangan dengan sabun pada tempat yang telah disediakan.
4. Sterilisasi  Gedung IKIP Gunungsitoli :
a. Ruang Kerja, Ruang Dosen, Ruang belajar, dan ruangan lainnya termasuk kantin dan laboratorium wajib dilakukan penyemprotan disinfektant;
b. Penyemprotan dilakukan oleh petugas minimal 1 kali dalam sehari.
5. Social distancing dan physical distancing :
a. Setiap Dosen/Pegawai/Mahasiswa/tamu dalam melaksanakan aktivitasnya dilingkungan kampus, wajib menerapkan social distancing dan physical distancing minimal 1 meter.
b. Jumlah mahasiswa yang mengikuti perkuliahan dalam ruang perkuliahan maksimal 50% dari kapasitas normal.
c. Mahasiswa yang telah melaksanakan aktivitas kampus dihimbau untuk kembali/pulang ke tempat tinggal masing-masing.
d. Kegiatan organisasi kemahasiswaan yang melibatkan banyak orang untuk sementara ditiadakan.
e. Petugas (Satpam) dapat membubarkan mahasiswa yang tidak menerapkan social distancing dan physical distancing.
f. Dosen/Pegawai/Mahasiswa/tamu dihimbau untuk tidak berjabat tangan.
g. Membiasakan etika batuk/bersin dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam dan/ atau tisu.

Reporter : Arozatulo Bawamenewi
Editor : Lamtoro