Bupati Asahan Pakai Kembali Pensiunan Jadi Ajudan, Legalitas nya Apa? - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Wednesday, June 17, 2020

Bupati Asahan Pakai Kembali Pensiunan Jadi Ajudan, Legalitas nya Apa?

Bupati Asahan Pakai Kembali Pensiunan Jadi Ajudan


MetroXpose.com, Kisaran - Tokoh Pemuka Masyarakat Asahan, Drs H Syamsul Qodri Marpaung berharap agar Bupati Asahan, H. Surya, B.Sc dapat mengkaji ulang Legalitas Ajudan Bupati Asahan berinisial KS kelahiran 5 September 1961 yang sudah Pensiun dari PNS dikaryakan atau ditugaskan kembali menjadi Ajudan Bupati Asahan.

Baca Juga | Ini Peraturan Jam Kerja ASN, BUMN, Swasta Saat New Normal Pandemi Covid-19

"Tentulah ini perlu dipertanyakan legalitas Ajudan Bupati Asahan itu. Kenapa masih dikaryakan oleh Bupati Asahan. Apa tidak ada lain PNS yang aktif untuk dapat mengembang tugas menjadi Ajudan Bupati Asahan,"kata Tokoh Pemuka Masyarakat Asahan, Drs. H. Syamsul Qodri Marpaung kepada wartawan Rabu (17/6).

Baca Juga | Pulang dari Manado Seorang Warga Bawadesolo Positif Covid-19

Dilanjutkan pria yang merupakan Alumni Pondok Pesantren Daar Al Uluum Kisaran itu bahwa perpanjangan seorang Ajuda Bupatihan Asahan dengan dikaryakan kembali bertugas itu dapat mencederai perasaaan PNS yang masih aktif. Apalagi bagi PNS yang sudah pensiun juga dapat tercederai.


Baca Juga | Oknum Satpol PP Gunung Sitoli memaki Pedagang, Sebut Nama Binatang

"Apa kelebihan dari Ajudan Bupati Asahan itu masih dipekerjakan lagi. Apa kelebihan yang sudah diperbuatnya,"tagas Syamsul.

Apalagi sambung Syamsul Qodri, Ajudan Bupati Asahan yang sudah Pensiun PNS dan dikaryakan itu mendapat kenderaan Dinas Sepedamotor Plat Merah dari Pemerintah Kabupaten Asahan. Tentunya ini sudah melanggar aturan. Dimana pegawai PNS lah yang berhak mendapat kenderaan dinas plat merah.


Baca Juga | 14 Jenderal Purnawirawan temui Jokowi Diskusi Kebangsaan bahas isu Global RUU HIP salah satunya

"Kok Bisa kenderaan Dinas sepeda motor lama merek Yamaha Jupiter MX warna biru Plat Merah Dikembalikan. Tapi ini diberikan kembali kenderaan dinas sepeda motor Merek Honda Beat Baru plat merah. Tentulah ini perlu dipertanyakan,"bilangnya.

Untuk itulah saya berharap kepada Bupati Asahan perlu mengkaji ulang Legalitas Ajudan Bupati Asahan yang sudah berusia 59 tahun dan sudah pensiun PNS masih dikaryakan kembali.

"Kasih kesempatan bagi PNS yang masih aktif. Jangan cederai PNS yang aktif,"bilangnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Asahan, H. Baharuddin Harahap menyebutkan kalau terkait legalitas Ajudan Bupati Asahan yang sudah pensiun berinisial KS yang masih dikaryakan oleh Bupati Asahan itu sah sah saja dan tidak ada masalah. Pasalnya, selagi Bupati Asahan masih membutuhkannya tidak ada masalah.

"Saya rasa tidak ada masalah selagi Bupati Asahan mau memakai dia. Kalau menurut bupati dia lebih disiplin dan ok daripada yang lain,"bilang Baharuddin.
Lalu, sepanjang tidak ada permasalahan melanggar hukum, tentulah ajudan Bupati Asahan yang sudah Pensiun PNS dan dikaryakan lagi itu menjadi Ajudan Bupati Asahan.

"Selagi tak ada masalah hukum. Tentulah dia bisa terus menjadi Ajudan Bupati Asahan. Inikan permasalahan kecocokan Bupati dan Kebijakan Bupati,"bilangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Media Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) Asahan, Arbain Tanjung mengatakan bahwa tidak ada persoalan legalitas tentang Ajudan Bupati Asahan yang sudah Pensiun PNS dikaryakan kembali oleh Bupati. Itu semua tergantung kebijakan Bupati Asahan.

"Itu semua tergantung kebijakan Bupati Asahan Bro,"bilangnya.

Saat ditanya soal gaji, Arbain Tanjung menyebutkan bahwa Ajudan Bupati Asahan yang sudah pensiun PNS itu dan dikaryakan kembali oleh kebijakan Bupati Asahan itu masuk dalam daftar Gaji Pegawai Honorer. Lalu untuk persoalan kereta dinas baru itu adalah kebijakan dari Bupati Asahan.

"Selagi Bupati Asahan suka dan ingin memakai kembali ajudan bupati Asahan itu. Tentu tidak ada masalah,"bilangnya. (MX/Omi)