402 Kilogram Sabu Diamankan di Sukabumi Senilai 480 Miliyar - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Thursday, June 4, 2020

402 Kilogram Sabu Diamankan di Sukabumi Senilai 480 Miliyar

402 Kilogram Sabu Diamankan di Sukabumi Senilai 480 Miliyar

MetroXpose.com, Sukabumi - Satgasus ‘Merah-Putih’ Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu di Sukabumi. Total barang bukti yang disita polisi sebanyak 341 bungkus sabu dengan berat 402 kilogram. Bungkusan itu bentuknya mirip bola.

Baca Juga | Gempa 4,8 Magnitudo, Berlokasi di daratan Banda Aceh Kedalaman 10 Km

“Total apabila kita rupiahkan dengan nilai pasar yang ada, kurang lebih sekitar Rp 1 miliar per kilogram, totalnya Rp 480 miliar,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020).

Efek ketika sabu-sabu itu bila berhasil disebar dua bulan ke depan, menurut Listyo, akan berdampak kepada jutaan jiwa generasi. Untuk itu dengan pengungkapan ini, Polri telah menyelamatkan jutaan anak bangsa.

Baca Juga | Pemko Medan Keluarkan Surat Edaran Keringanan uang SPP dari Paud hingga SMP Sederajat

“Dari rangkaian penangkapan dan kita hitung dari efek apabila ini sampai tersebar di masyarakat, kita asumsikan kalau satu kilogram dipakai empat ribu orang. Maka bila dikalikan 402, berarti kita menyelamatkan 1.608.000 jiwa generasi yang kita selamatkan,” tutur Listyo.

Dalam pengungkapan ini, Polri mengamankan 6 pelaku masing-masing berinisial BK (45), I (33), S (36), NH (40). R (41), warga Tasikmalaya dan YFC (31).

Penangkapan diawali dengan penelusuran tim yang dipimpin Kombes Harry Heryawan yang juga menjabat sebagai Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terhadap jenis kapal yang mengangkut narkoba tersebut. Setelah dipastikan tiba, tim melakukan penangkapan terhadap 2 orang kru kapal di Pelabuhan Ratu dengan barang bukti awal 2 kilogram sabu.

Baca Juga | Viral, Istri Minta Uang Belanja Malah Kena Bentak Suami

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.

Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan persangkaan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Ayu)