MetroXpose.com, Bali – Polri bergerak cepet menelusuri jejak pembuat surat bebas virus Corona (Covid-19). Pelaku sudah diamankan di wilayah hukum Polda Bali. Hal itu dibenarkan oleh Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono.
Baca Juga : Heboh ! Erdina Sihombing Rekayasa Dirinya Dibegal Demi Klaim Asuransi Untuk Bayar Hutang
Baca Juga : Heboh ! Erdina Sihombing Rekayasa Dirinya Dibegal Demi Klaim Asuransi Untuk Bayar Hutang
Sebelumnya beredar surat keterangan bebas dari virus corona mengatasnamakan salah satu rumah sakit. Surat itu lalu dijual di situs jual beli online dengan harga puluhan ribu sampai ratusan ribu.
Baca Juga : Viral ! Bidan Berjilbab Terpapar Covid-19, Didoakan Saat Melewati Perkampungan Kristen di Maluku
“Kemarin itu terjadinya di Bali. Sudah ditangani Kapolda Bali dan pelakunya sudah ditangkap,” ucap Wakapolri Komjen Gatot Edy Pramono, Jumat (15/5/2020).
Komjen Gatot mengatakan pihaknya memerintahkan Kabareskrim untuk menelusuri jejak pelaku begitu informasi tersebut viral di media sosial. Pelaku ditangkap di Bali.
Jenderal bintang tiga ini kemudian mengingatkan masyarakat untuk tidak bikin gaduh. Ia juga sudah memerintahkan Kabareskrim untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa.
“Kabareskrim sudah sampaikan agar antisipasi tidak terjadi lagi ke depannya,” jelasnya (Uli)