MetroXpose.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.
Baca Juga : New Normal Rumah Ibadah Akan Dibuka Sesuai dengan Rekomendasi Pemda Setempat
Baca Juga : New Normal Rumah Ibadah Akan Dibuka Sesuai dengan Rekomendasi Pemda Setempat
SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah/work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020.
Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan dalam SE, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Baca Juga : Antisipasi Pendatang Baru Operasi ketupat Toba Poldasu Berlanjut Sampai 7 Juni 2020
Baca Juga : Antisipasi Pendatang Baru Operasi ketupat Toba Poldasu Berlanjut Sampai 7 Juni 2020
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga : Hacker Bobol Situs KPU! 2,3 Juta Data kependudukan Diperjualbelikan Disitus Gelap
Baca Juga : Hacker Bobol Situs KPU! 2,3 Juta Data kependudukan Diperjualbelikan Disitus Gelap
Pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.
Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga : Pilkada Serentak Ditetapkan 9 Desember 2020 dengan Protokoler Kesehatan Yang ketat
Baca Juga : Pilkada Serentak Ditetapkan 9 Desember 2020 dengan Protokoler Kesehatan Yang ketat
Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca Juga : Hemat Biaya 400Juta Nakes Covid-19 Akan di Relokasi dari Hotel ke Wisma Atlet Pemrovsu
Baca Juga : Hemat Biaya 400Juta Nakes Covid-19 Akan di Relokasi dari Hotel ke Wisma Atlet Pemrovsu
SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.(Uli)