MetroXpose.com, Nias - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 di tingkat provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota (sumber data WikipediA) bertujuan memilih pemimpin yang berkualitas dalam menjalankan roda pemerintahan yang baik diwilayah masing-masing, menjadi polemik ditengah pandemi covid-19 tahun 2020.
Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan di Stel Naik Juli 2020, Guliran Bansos Dan BLT Disirup Kembali
Baca Juga : Iuran BPJS Kesehatan di Stel Naik Juli 2020, Guliran Bansos Dan BLT Disirup Kembali
Pasalnya, pilkada serentak yang sebelumnya telah direncanakan akan dilaksanakan pada 23 September 2020 sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan KPU RI sebagai penyelenggara teknis, namun ditengah mewabahnya corona virus disease 2019 (covid-19) yang melanda sejumlah negara di dunia sekitar Januari 2020 lalu pertama kali ditemukan di Wuhan China, akhirnya menjadi bencana kemanusiaan yang cukup serius dan mengancam kesehatan seluruh masyarakat di dunia karena perkembangannya cukup pesat.
Baca Juga : Update Data Kasus Covid-19, Bertambah 689 Orang Positif Per Tanggal 13 Mei 2020
Baca Juga : Update Data Kasus Covid-19, Bertambah 689 Orang Positif Per Tanggal 13 Mei 2020
Sejumlah tahapan sudah mulai dilaksanakan kedua pihak penyelenggara KPU dengan jajarannya ad hoc begitu juga Bawaslu ditingkat jajarannya, kini pupus ditengah jalan, semua kegiatan tahapan pilkada ditunda dan berhenti pada akhir Maret 2020 lalu, hanya karena ganasnya wabah covid-19 penyakit yang mematikan tersebut melanda sejumlah pelosok didunia maupun tanah air di Indonesia. Ada juga para bakal calon (balon) sudah siap tempur terutama para petahana (incumbent) mulai meminang sejumlah jalur partai politik maupun balon jalur independen menjadi wacana hangat ditengah-tengah masyarakat untuk tampil menjadi calon terbaik dari daerah masing-masing dan sudah memulai membahas segundang visi misi sebagai dasar untuk mencari simpatisan masyarakat sehingga bisa direstui kelak.
Pasca ditundanya beberapa tahapan pilkada karena bencana nonalam, akhirnya pemerintah kembali mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah peganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang yang ditandatangani Presiden Joko widodo 04 Mei 2020 lalu.
Namun pasal demi pasal dimaksud masih berpeluang jika pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 akan datang ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) belum berakhir sebagaiman dimaksud Pasal 201A ayat (3) bahwa “dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelash bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 122A”.
Baca Juga : Geger! Surat Bebas Covid-19 Abal-abal Beredar di OnlinShop, Dipergunakan Untuk Mudik?
Baca Juga : Geger! Surat Bebas Covid-19 Abal-abal Beredar di OnlinShop, Dipergunakan Untuk Mudik?
Dan setelah Perpu ini terbit tentang pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia maka, tidak segampang saja untuk dianulir sebelum ditindaklanjuti melalui keputusan baru dari pihak penyelenggara terkait dalam pelaksanaan kegiatan tahapan selanjutnya.
Ditengah kondisi pandemi covid-19 yang melanda saat ini Pilkada dapat dilaksanakan pada 09 Desember 2020 mendatang atau diundur kembali pada tahun 2021, tentu yang bisa memastikan adalah bila badai bencana nonalam sudah tak ada lagi dan tidak munculnya bencana baru yang kemungkinan tidak bisa diprediksikan oleh manusia.
Yang menjawab semua ini adalah dengan menjaga diri terhindar dari covid-19 sehingga secepatnya berlalu dan juga kembali kepada masyarakat Indonesia untuk mengikuti aturan pemerintah dan standar protokoler kesehatan covid-19 demi menjaga keselamatan kemanusiaan di negara yang kita cintai.
Tertundanya tahapan pilkada serentak di Indonesia bukan dalam arti gagalnya program pemerintah pusat dalam menjaring pemimpin di wilayah daerah masing-masing sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh lembaga yang telah terbentuk hanya karena faktor nonalam, tetapi hal ini malah memberikan dampak positif bagi kemajuan negara dalam tujuan pemilihan serentak yang lebih efesien dari segi waktu maupun biaya sehingga asas pilkada serentak secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat tercapai dan terlaksana dengan baik, terhindar dari hal-hal yang merugikan negara dan masyarakat serta penyelenggara juga lebih matang untuk menjalankan tugas dan tangungjawabnya yang telah diberikan oleh negara.
Penulis Wartawan MetroXpose.com
Kabiro : Kepulauan Nias
Tonazaro Harefa