MetroXpose.com, Medan - Revitalisasi fungsi rumah ibadah pada tatanan normal baru akan disusun sangat fair sekali dan rencana akan diterbitkan dalam minggu ini. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) saat menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (27/5).
“Tadi pertama tanya tentang tempat-tempat ibadah mana saja yang boleh. Kita sekarang membuat sangat fair sekali, kalau dulu kan banyak yang protes,” ujar Menag.
Pada kesempatan itu, Menag juga menceritakan keluhan di antaranya, “Pak yang zona merah itu yang ada beberapa penularan itu kan di Kabupaten Pak, kami kecamatan ini jauhnya 50 km dari kabupaten, masak kami enggak boleh salat di sini”.
Baca Juga : Pemerintah Kucurkan 34 Triliun Insentif Petani dan nelayan
Baca Juga : Pemerintah Kucurkan 34 Triliun Insentif Petani dan nelayan
Kesempatan lain, Menag juga mendapat keluhan, “Pak kami tinggal di dalam komplek di sini hanya 20 KK, ada musala itu, kecamatan ada yang kena penularan, tetapi kecamatan kan 10 km dari sini Pak, masak kami enggak boleh salat di musala, kok enggak fair sekali.”
Oleh sebab itu, Menag menjawabnya dengan, tempat-tempat ibadah ini direkomendasi oleh kepala desa kepada camat, kemudian camat mengizinkan.
“Jadi betul-betul fair sekali, tetapi tetap perlu konsultasi kepada kabupaten, kalau-kalau itu termasuk daerah yang R0-nya maupun Rt-nya, itu dikoordinasikan ke sana,” imbuh Menag.
Panduan revitalisasi, menurut Menag, akan dibuat sangat fair sehingga betul-betul kalau namanya dalam kompleks, enggak ada penularan dan semua sudah dicek masalah kesehatan enggak ada masalah.
Baca Juga :Gubsu : Selama Vaksin belum Ditemukan, Waktu Tanggap Darurat Bisa Dilanjutkan
Baca Juga :Gubsu : Selama Vaksin belum Ditemukan, Waktu Tanggap Darurat Bisa Dilanjutkan
“Kemudian kecamatan juga aman saja, yang ada di kabupaten, jauh 50 km dari sini, masak kami enggak boleh. Jadi fair sekali,” jelas Menag.
Tentu saja, lanjut Menag, camat berkewajiban bersama Forum Komunikasi Tingkat Kecamatan melihat, betul enggak musala itu bisa diizinkan untuk diterbitkan sehingga masalah tempat, dibuat sangat fair.
Terkait kesiapan, Menag sampaikan aturannya pun sudah siap dan rencana akan terbitkan dalam minggu ini.
Masalah edukasi, Menag sampaikan biasanya edukasi itu atau katakanlah ceramah, kultum dilakukan dalam rumah ibadah juga, termasuk masalah penjelasan tentang Covid-19.
“Memang ada tahapnya kami buat, misalnya tahap pertama itu kami sepakat bahwa itu hanya untuk ibadah salat saja, dan kita usahakan sesingkat mungkin,” ungkap Menag.
Tetapi kalau keadaan sudah lebih baik, sambung Menag, mungkin bisa diizinkan oleh camat untuk ada kultum misalnya, tetapi kembali sesuai dengan situasinya.
Menurut Menag, kalau ada level-level rumah ibadah, mungkin ada rumah ibadah yang di lingkungan desa izinnya dari camat, di lingkungan kecamatan oleh camat.
Baca Juga : Hacker Bobol Situs KPU! 2,3 Juta Data kependudukan Diperjualbelikan Disitus Gelap
Baca Juga : Hacker Bobol Situs KPU! 2,3 Juta Data kependudukan Diperjualbelikan Disitus Gelap
“Tetapi kalau rumah ibadah yang sudah lintas kecamatan maka izinnya dari bupati. Kalau ada rumah ibadah yang sudah levelnya sudah level antarkabupaten ya mungkin izinnya dari Gubernur,” ujarnya.
Jadi, Menag sampaikan aturan akan dibuat sangat mudah, sangat simpel, tetapi sangat adil, tetapi diharapkan semua supaya situasi ini bisa menjadi dorongan kepada semua untuk bagaimana menekan angka penularan ini serendah mungkin karena memang akan dievaluasi setiap bulan.
“Bisa saja yang bulan ini diizinkan, bulan depan enggak diizinkan lagi, karena ternyata angka penularannya meningkat naik. Atau bisa saja yang bulan ini enggak dapat izin, tetapi ternyata bulan depan dapat setelah dikirimkan tim, dilihat kembali angka penularannya ternyata menurun jauh, dibolehkan,” ungkapnya.
Jadi, Menag menegaskan revitalisasi dibuat fair dan sekaligus ini memacu pimpinan-pimpinan daerah mulai tingkat bawah sampai atas.
“Bagaimana memacu rakyatnya supaya betul-betul disiplin dalam kaitan menerapkan protokol kesehatan ini, dengan demikian dia akan mendapat kelonggaran untuk melakukan ibadah,” jelas Menag.(Ayu)