MetroXpose.com,Deli Serdang - Setelah kejadian di dairi kini terulang kembali Penyelewengan Bantuan Sosial untuk warga terdampak covid-19 kembali terjadi di Sumatera Utara., namun kali ini terjadi di desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang Sumatera Utara, kamis (14/5/2020) usai pembagian BLT Dana Desa bersumber dari APBN sebesar Rp.600.000 untuk 109 warga penerima.
Baca Juga : Update ! Pembuat Surat Bebas Corona Dijual Via Onlineshop Diciduk Cybercrime Mabes Polri
Dimana Oknum Kepala Dusun Blok VI Dusun Sumberejo Riswansyah dengan staf desa Sucipto mendatangi warga yang baru saja menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebesar Rp.600.000 langsung ke rumah warga dan meminta kembali uang sebesar Rp.450.000 kepada warga penerima BLT dengan alasan uang tersebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima BLT.
Baca Juga : Pemerintah Sebut Damai Dengan Covid-19, Artinya Apa Obatnya Tidak Ada?
Baca Juga : Pemerintah Sebut Damai Dengan Covid-19, Artinya Apa Obatnya Tidak Ada?
Kepolisian sampai turun tangan terjun langsung ke lokasi memastikan kejadian dan Kepala Desa Sumberejo Edward Manik sendiri, membantah adanya penyunatan dana BST itu. Dihubungi melalui telepon selularnya, Edward mengatakan, dana bantuan itu diambil untuk dibagikan kepada warga tidak terdata sebagai penerima BLT, sebab banyak warga yang tidak menerima.
“Itu bukan penyunatan pak, tapi kepala dusun berupayamembagikan dana yang ada untuk dibagikan ke warga yang belum kebagian," jelasnya.
Sesungguhnya “Bantuan Langsung Tunai yang kami terima awalnya 600.000 pak sesuai surat yang kami tanda tangani di kantor desa, namun setelah kami kembali ke rumah, tiba-tiba oknum kadus dan staf desa meminta kembali uang 450.000 dari warga, sehingga warga hanya menerima sisanya 150.000 saja,” Tutup Robi Mustafa (San)