MetroXpose.com, Medan - Polrestabes Medan mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan anggota geng motor Ezto terhadap korban RL (16) hingga cacat seumur hidup.
Baca Juga : Update ! Pembuat Surat Bebas Corona Dijual Via Onlineshop Diciduk Cybercrime Mabes Polri
Dalam pengungkapan tersebut, ketua geng motor Ezto Fernando Sinurat dan dua anggotanya Daniel MT Sinurat dan Jonathan Roy Putra Hutapea ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Jhonny Edizzon Isir mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 24 Maret 2019.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami cidera di bagian kepala dan sempat mendapat perawatan medis.
"Saat ini korban masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekan Baru. Korban tidak bisa melanjutnya sekolahnya karena mengalami cacat permanen," kata Kapolrestabes didampingi
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Kamis (14/5/2020).
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap tiga orang pelaku pada 24 April 2020 dan dilakukan penahanan. "Hasil penyelidikan tiga pelaku kita tangkap. Saat ini ada 10 pelaku lagi yang masih DPO," ujarnya. (San)