MetroXpose.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebagai lembaga Badan Usaha yang menangani Iuran dana kesehatan dan pengelolaannya sepenuhnya secara nasional ini kembali menaikkan tarifnya. Padahal sebelumnya Gugatan Pada Mahkamah Agung sudah sah dan berkekuatan hukum mengeluarkan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan tidak jadi naik.
Baca Juga : Update Data Kasus Covid-19, Bertambah 689 Orang Positif Per Tanggal 13 Mei 2020
Baca Juga : Update Data Kasus Covid-19, Bertambah 689 Orang Positif Per Tanggal 13 Mei 2020
Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomer 8 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan
Baca Juga : Modus Penculikan Ajak Anak Keliling Kota, Pria Ini Cabuli Anak Lelaki Dibawah Umur
Baca Juga : Modus Penculikan Ajak Anak Keliling Kota, Pria Ini Cabuli Anak Lelaki Dibawah Umur
Merujuk Pada Pasal 34 Perpres tersebut, kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima (PBPU) serta BUkan Pekrja (BP) kelas I dan II
Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomer 64/2020 berbunyi " Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp. 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh PBPU dan Peserta BP atau Pihak Lain atas nama peserta,"
Pasal 34 ayat 2 Perpres Nomer 64/2020 berbunyi " Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp. 10.000,00 per orang per bulan dibayar oleh PBPU dan Peserta BP atau Pihak Lain atas nama peserta,"
Penyesuaian iuran Segmen PBPU dan BP Kelas I dan II akan ditindak lanjuti dalam waktu dekat dan Iuran BPPU dan BP Kelas III Naik pada 2021 Sebesar 35.000.00 (Ayu)