Irjen Boy Rafli Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris - Metroxpose News and Campaign

Headline

Made with PhotoEditor.com
WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com
Made with PhotoEditor.com

Monday, May 4, 2020

Irjen Boy Rafli Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris

Irjen Boy Rafli Jabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris

MetroXpose.com, Jakarta – Polri menegaskan penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sudah sesuai prosedur. Polri merujuk pada Undang – undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : Pemko Gunungsitoli Gelar Pertemuan Terbatas Hadapi Covid-19

“Pengangkatan Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi Alius sudah sesuai Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Senin (4/5/2020)


Baca Juga : 

Brigjen Argo menjelaskan dalam proses penunjukan Kepala BNPT, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memberikan usulan kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya, Presiden lah yang punya wewenang untuk mengangkat Kepala BNPT.

“Kapolri hanya mengusulkan tapi pengangkatannya merupakan kewenangan Presiden,” ujar dia.

Argo kemudian menerangkan Pasal 25 ayat (1) Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam Pasal itu disebutkan setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.

“Dalam ayat selanjutnya, dikatakan ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri,” terang Argo.(Ayu)