MetroXpose.com, Jakarta - Berjualan memang hak semua orang tanpa ada batas dan ukuran, tapi pandemi covid-19 ini dimanfaatkan oleh Oknum tertentu untuk meraup keuntungan dari mulai penimbunan APD (Masker dan Sarung tangan) dan Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya surat tugas bebas Covid-19 yang dijual di Online Shop. Surat itu diklaim dikeluarkan oleh rumah sakit sebagai surat rujukan agar bisa mudik.
Baca Juga : Miris ! Lurah Sipagimbar Tapsel Tak Tahu Menahu Daftar Warga Penerima BST COvid-19
Baca Juga : Miris ! Lurah Sipagimbar Tapsel Tak Tahu Menahu Daftar Warga Penerima BST COvid-19
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan polisi akan menyelidiki platform yang menjual surat bebas tugas Covid-19.
Baca Juga : Viral ! Oknum Perangkat desa 'Potong' 500Ribu Dana Bansos Covid-19
Baca Juga : Viral ! Oknum Perangkat desa 'Potong' 500Ribu Dana Bansos Covid-19
“Iya nanti kita selidiki,” kata Brigjen Argo Yuwono, Kamis (14/5/2020).
Brigjen Argo menyampaikan bila terbukti adanya pidana dalam penjualan surat bebas tugas Covid-19, maka polisi akan melakukan lebih dalam.
“Kita akan melakukan penyelidikan, kalau terbukti ada tindak pidana kita akan proses,” ucapnya.
Pihak Rumah Sakit Mitra Keluiarga sudah mengklarfikasi akan beredarnya Surat Sehat Covid yang di buat oleh oknum tertentu dan manajeman akan menampuh jalur hukum upaya mengungkap modus dan pelaku pembuat dan atau penjualan surat tersebut sehingga bisa masuk onlineshop
Jual-beli surat sehat bebas Corona itu viral di media sosial, Kamis (14/5). Surat sehat tersebut dijual dari salah satu rumah sakit senilai Rp 70 ribu. Namun, platform yang menjual surat tersebut tiba-tiba menghilang.(Uli)