MetroXpose.com, Deliserdang - Kapolresta Deliserdang Kombes Yemi Mandagi membernarkan telah menerima Surat Permohonan Pencabutan Laporan dari Saudari Lamria Br Manullang Sabtu (9/5/2020)
Baca Sebelumnya : Persekusi ! Lamria Manullang Dilarang Buka Warkop Dirumah Sendiri Oleh Oknum Berkopiah
Baca Sebelumnya : Persekusi ! Lamria Manullang Dilarang Buka Warkop Dirumah Sendiri Oleh Oknum Berkopiah
Sebelumnya diberitakan telah terjadi aksi oleh sekelompok Oknum FPI yang Menutup paksa Kedai Minuman Milik Lamria br Manullang di daerah Batangkuis Deliserdang, Sempat Viral di jagad maya dan menjadi perhatian publik dan tokoh lintas agama.
Baca Juga :
Baca Juga :
Sebelumnya Ketua FPI Batangkuis Iskandar Ansor sudah menyampaikan permintaan maafnya secara lisan dan tulisan terkait perbuatannya dan tidak akan mengulanginya
Dengan di Ajukannya surat laporan pencabutan Laporan perkara yang di laporkan dengan nomer LP/209?IV/2020 pada waktu lalu maka tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan. Pungkas Yemi
Didampingi seorang Pendeta Sari Debora Togatorop dari Gereja HKBP Batangkuis datang ke Mapolresta Deliserdang.
Kapolres Deliserdang menhimbau agar masyarakat lintas agama dapat menyikapi dengan bijak dan jangan terpengaruh terhadap gesekan yang ada di medis sosial.(San)