MetroXpose.com, Tangerang - Youtuber adalah orang yang membuat konten di akun milik pribadinya yang telah didaftarkan di aplikasi youtube. Youtube memberikan kemudahan berkreasi saat ini, Banyak yang memanfaatkan aplikasi youtube sebagai sarana informasi dan berbagi tips di segala bidang, dari seni sampai lawakan bahkan tutorial. Jika di kolaborasikan dengan google adsense maka youtube jadi tambah diminati sesuai syarat dan ketentuan berlaku untuk mendapatkan pundi-pundi jika memenuhi kriteria dari Google.
Baca Juga : Paranormal Roy Kiyoshi Tersandung Kasus Narkoba
Baca Juga : Paranormal Roy Kiyoshi Tersandung Kasus Narkoba
Tapi berbeda dengan seorang Ferdian Palaka seorang youtuber dan celebgram asal kota Bandung, demi mendapatkan subscribe dan follower , Ferdian membuat konten yang dianggap melecehkan salah satu komunitas waria (Transpuan Red)
Ditengah Pandemi covid-19 banyak orang bersedekah apalagi saat ini bulan Rahmadan, dimana memberi adalah pahala, Ferdian memberi bantuan dengan bagi-bagi sembako dengan kardus ke beberapa waria yang sedang mengkal di perempatan jalan dibilangan kota Bandung.
Sangat tidak terpuji setelah di buka ternyata isi dari kotak kardus yang di berikan ternyata kumpulan sampah busuk dan tidak ada yang bisa digunakan. Waria yang tidak senang atas perbuatan yang dianggap melecehkan kaumnya melaporkan kejadian itu ke polsek terdekat.
Baca juga :
Sempat Viral akhirnya Tim URC mendatangi rumah Ferdian dan ternyata Pelaku sudah melarikan diri dan akhirnya selang 5 hari ketangkap di Tol perbatasan Tangerang-Merak Jumat (8/5/2020) dan dibenarkan oleh Brigadir Satu Muhammad Gariz Luis di akun Intagram pribadinya @garislius37
Dalam Unggahannya Ferdian Palaka diringkus di Jalan Toll dan di borgol petugas tampak lemas dan tertunduk lesu dengan wajah yang sudah berubah rambut di cat hitam dan kumis dicukur.
Palaka dijerat dengan UU ITE dan ancaman Hukuman 12 tahun penjara.
Aski Prank yang dilakukan bersama temannya sangat tidak terpuji dan membawa dirinya terjerumus ke dalam Tahanan Polresta Jawa Bandung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Uli)