MetroXpose.com, Medan - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan terus mempersiapkan akses jalan masuk mobil ambulance untuk mengangkut jenazah di Taman Pemakaman Umum (PTU) Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan. Diperkirakan, proses pengerjaan akan rampung dalam dua hari kedepan. Dengan demikian mobil jenazah akan mudah memasuki lokasi pemakaman guna mendukung kelancaran prosesi pemakaman jenazah.
Baca Juga : Industri makanan dan Minuman Diharapkan Tetap Berproduksi, Indonesia Darurat Kesehatan nasional
Di lokasi pemakaman ini, Pemko Medan juga telah menyediakan lahan untuk mengebumikan khusus pasien Coruna Virus Disease 2019 (Covid-19) yang meninggal dunia. Penyediaan lahan ini dilakukan sebagai antisipasi apabila terjadinya penolakan dari warga atas jenazah positif Covid-19 yang hendak dimakamkan di pemakaman umum.
“Proses pengerjaan jalan masuk mobil ambulance terus dilakukan. Alhamdulillah, berkat kerja keras yang dilakukan, kita perkirakan dalam dua hari ke depan akan selesai sehingga mobil ambulan dengan mudah memasuki lahan perkuburan,” kata Kadis DKP Kota Medan HM Husni di Medan, Rabu (1/4).
Proses pengerjaan berjalan lancar, puluhan pekerja tampak terus bekerja untuk menyelesaikan jalan masuk untuk mobil ambulance tersebut. Pengerjaan juga melibatkan petugas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan agar cepat selesai. Satu unit alat berat milik Dinas PU juga diturunkan untuk mempercepat proses penyelesaian.
Plt Kadis PU Kota Medan Zulfansyah juga turut serta dalam pengerjaan jalan masuk untuk mobil ambulan. Zulfansyah pun tampak berulangkali memberikan instruksi kepada sejumlah pekerjanya guna mempercepat penyelesaian. “Usai pembukaan akses jalan masuk untuk mobil ambulan, kita kemudian melakukan pengerasan. Kita harapkan dalam dua hari ini pengerjaannya selesai,” jelas Zulfansyah.
Terkait adanya penolakan warga yang tidak menginginkan jenazah korban Covid-19 dikebumikan di TPU Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan telah menggelar sosialisasi dan edukasi terkait Panduan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 di Balai Pertemuan Kantor Camat Medan Tuntungan, Jalan Bungai Melati, Senin (30/3).
Dalam sosialisasi, juga diputarkan video tentang proses penanganan jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan dalam beberapa fase. Selain selalu disemprotkan cairan disinfektan, juga ketika sudah di masukkan ke dalam peti jenazah dan hendak di masukkan ke dalam mobil jenazah atau ambulance, tetap dilakukan penyemprotan sebelum dibawa menuju pemakaman.
Bahkan, melalui aturan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, pemakaman jenazah pasien boleh dikuburkan harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti pemakaman berjarak 500 meter dari pemukiman warga. Kemudian, lokasi kuburan berada 50 meter dari sumber mata air tanah. Begitu juga dengan kedalaman dan ketinggian tanah yang akan menutup liang kubur.(san)