MetroXpose.com, Tapanuli Utara - Langkah yang dilakukan oleh Gugus Depan penanganan Covid-19 pemerintah dengan melaksanakan disinfektan serentak diseluruh Indonesia adalah langkah yang tepat, Pembagian APD kesejumlah Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di 133 Rumah Sakit di Seluruh Nusantara sudah dibagikan.
Baca Juga : Pemerintah Menghimbau Umat Kristiani Rayakan Paskah Dirumah
Baca Juga : Pemerintah Menghimbau Umat Kristiani Rayakan Paskah Dirumah
Sinergitas antara pemangku jabatan di Daerah sangat dibutuhkan dalam pembentukan posko yang terdiri dari Pihak TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan yang dapat mengedukasi penyebaran virus Corona kepada masyarakat.
Baca Juga : Corona Tak Kenal Apapun Profesi, Agama, dan Sukumu!, Dirumah Saja Kalau begitu
Baca Juga : Corona Tak Kenal Apapun Profesi, Agama, dan Sukumu!, Dirumah Saja Kalau begitu
Saat ini kebijakan terbaik yang harus dilaksanakan adalah dirumah Saja, karena dapat memutus rantai penyebaran Virus Corona. Tak dapat dipungkiri Masyarakat juga membutuhkan sarana pelindung diri guna terhindar dari penyebaran pandemic Virus Corona sekarang ini.
Baca Juga : Satu Orang Pasien Covid-19 Pematang Siantar, Walikota Himbau Warga Jangan Panik
Baca Juga : Satu Orang Pasien Covid-19 Pematang Siantar, Walikota Himbau Warga Jangan Panik
Pemerintah telah mengeluarkan Permenkes PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang mencakup Social Distancing, dan Kerumunan serta keramaian, dan juga pengangkutan Ojek Online.
PSBB telah diatur dalam Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
''Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Anjuran dari WHO hal terbaik saat ini selain dirumah saja adalah Pemakaian Masker kepada semua masyarakat dimanapun berada, oleh karena itu salah satu anggota DPRD Sumatera Utara Dr.Jonius Taripar Hutabarat bersama DPD, DPC Perindo Tapanuli Utara mengadakan Bagi-bagi masker Gratis kepada masyarakat Tapanuli Utara Sabtu (04/04/2020), oleh Partai kegiatan ini sudah dikordinasikan ke Polres Tapanuli Utara serta pembagian masker dan sarung tangan ini diberikan juga kepada TNI,Polri, Rumah Sakit Rujukan C0vid-19.
Tetap Mengutamakan Sosial Distancing dan didampingi pihak kepolisian, pembagian masker dan sarung tangan ini juga diberi kepada tukang Becak, supir angkot dan masyarakat yang membutuhkan. Semuanya senang, berjalan lancar dan tidak ada halangan.
Seperti kita ketahui Dr. Jonius Taripar Hutabarat adalah Putra daerah Tapanuli Utara yang duduk sebagai anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Perindo, Pembagian Masker dan sarung tangan ini murni karena dasar kemanusian fenomena pandemic Virus Corona saat ini.
Senin 06/04/2020) Jurnalis Media kami Menghubungi JTP (Red), dan mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di medsos tidak benar ada Teguran dari Ketua Gugus Covid-19 Tapanuli Utara, karena kegiatan sudah sesuai mekanisme Surat menyurat dari Partai ke Polres dan Rumah Sakit Daerah sehari sebelumnya dan sudah mengetahui akan kegiatan ini," Tutupnya.
Reporter : Sandrego
Editor : Lamtoro