MetroXpose.com, Jakarta - Dengan semakin besarnya tantangan penyebaran COVID-19 di hampir seluruh negara di dunia, maka pada hari ini Bapak Presiden baru saja memimpin Rapat Terbatas, terutama untuk membahas dua hal.
Baca Juga : Spanduk Penolakan Pemakaman Pasien Covid-19 di Pekuburan Simalingkar B Terpampang di Gapura Kelurahan
Baca Juga : Spanduk Penolakan Pemakaman Pasien Covid-19 di Pekuburan Simalingkar B Terpampang di Gapura Kelurahan
Yang pertama adalah mengenai lalu lintas kepulangan WNI, yang kedua adalah pengaturan lalu lintas kunjungan atau transit orang asing ke wilayah Indonesia. Sebagaimana Teman-Teman dan Ibu-Bapak ketahui, pemerintah Indonesia terus berusaha untuk menangani penyebaran COVID-19 di dalam negeri dan sekaligus melakukan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri semaksimal mungkin.
Presiden secara jelas menyampaikan mengenai pentingnya untuk memberikan perlindungan terhadap WNI di luar negeri kemudian melindungi kesehatan WNI terhadap kemungkinan terpapar COVID-19 dan pada saat yang sama juga melindungi wilayah dan rakyat Indonesia secara lebih luas terhadap kemungkinan terpapar COVID-19 lebih jauh lagi. Kita juga memahami, tadi Pak Menko juga sudah sampaikan, bahwa hampir semua negara telah melakukan pembatasan pergerakan lalu lintas orang dengan segala variasinya, yang tentunya disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing negara. Teman-teman, Tidak ada kebijakan yang one fits for all. Ujar Menteri Luar negeri.
Kebijakan-kebijakan ini tentunya membawa dampak terhadap keberadaan WNI di luar negeri, tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Menko PMK. Salah satunya menyangkut kepulangan WNI ke Indonesia dalam jumlah yang jauh lebih besar dari massa yang biasa. Kita berusaha melihat dari klasternya, dua kepulangan WNI yang sangat menonjol saat ini, yaitu kepulangan WNI dari Malaysia sebagai dampak dari pemberlakuan MCO (movement control order) dan yang kedua adalah kepulangan para ABK WNI sebagai dampak pemberhentian sementara operasi kapal-kapal pesiar di mana mereka bekerja.
Di tengah berbagai pembatasan yang berlaku di masing-masing negara yang bervariasi tadi, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri terus berusaha secara maksimal memberikan bantuan bagi WNI yang terdampak dari aturan-aturan tersebut, termasuk isu terkait pemulangan WNI dari Malaysia dan juga ABK. Nanti secara terpisah saya sampaikan juga mengenai masalah jemaah tablig. Sebagaimana teman-teman ketahui, bahwa dari segi jumlah maka WNI kita yang tinggal dan bekerja di Malaysia jumlahnya sudah dapat dipastikan melebihi angka 1 juta orang, jadi jumlahnya cukup besar.
Sementara data yang kita bisa himpun, untuk ABK yang bekerja di kapal-kapal pesiar jumlahnya adalah sekitar 11.838 yang bekerja di 80 kapal. Jumlah ini mungkin dari waktu ke waktu akan terus bergerak sesuai dengan data-data yang masuk ke kami. Saya ingin sedikit memberikan beberapa contoh bantuan seperti apa yang selama ini sudah diberikan oleh perwakilan kita di luar negeri. Misalnya, untuk ABK kita memastikan bahwa hak-hak mereka para ABK WNI kita dipenuhi oleh perusahaan di mana mereka bekerja.
Tadi pagi misalnya, contoh yang lain, Subuh waktu di Indonesia pukul 5, berarti di Malaysia pukul jam 6, saya sudah melakukan komunikasi dengan Konjen (Konsulat Jenderal) kita di Johor Bahru yang pada saat itu sudah berada di Pelabuhan Stulang Laut untuk memastikan bahwa proses teman-teman kita yang ingin pulang dapat berjalan dengan lancar. Saya juga melakukan komunikasi dengan Konjen RI di Kuching dan KJRI terus memberikan bantuan bagi WNI yang memang ingin pulang. Untuk (WNI dari) Kuching mereka pulang melalui batas darat. Teman-teman, Mengenai jemaah tablig, data yang kita peroleh, sekali lagi jumlah yang pasti kita tidak pernah tahu, tetapi at least dari data yang kita peroleh sampai saat ini maka jumlah jemaah tablig yang ada di data kita adalah sekitar 1.456 dan 731 di antaranya berada di India. Teman-teman yang saya hormati, Tadi Pak Menko sudah menyampaikan mengenai protokol kesehatan yang berlaku setiba para WNI di pintu-pintu masuk di Indonesia. Maka beberapa protokol yang sudah kita berlakukan dan akan terus kita berlakukan antara lain adalah pemeriksaan kesehatan tambahan di pintu ketibaan. Yang kedua, teman-teman kita yang baru tiba wajib mengisi health alert card yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pak Menko tadi juga sudah menyampaikan, bagi yang menunjukkan gejala maka akan ditangani lebih lanjut, yaitu kemudian akan dilakukan karantina secara terpisah dan ditangani lebih lanjut. Bagi yang tidak menunjukkan gejala maka sangat dianjurkan bahwa mereka tetap melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Tadi di dalam rapat Pak Menkominfo menyampaikan mengenai aplikasi PeduliLindungi yang dapat digunakan untuk memantau pergerakan-pergerakan kita. Jadi aplikasi PeduliLindungi ini mohon untuk dapat dipergunakan, sekali lagi selain untuk menjaga kita sendiri kita juga perlu menjaga lingkungan kita Hal lain yang sudah disampaikan oleh Pak Menko tetapi ingin sedikit saya sampaikan juga adalah bahwa di pintu-pintu masuk akan diperkuat dan diberdayakan sehingga akan mampu melakukan pengecekan kesehatan dan protokol kesehatan lainnya yang tadi saya sudah sebutkan. Teman-teman, Untuk kasus di Malaysia, sejauh ini perwakilan Republik Indonesia telah berusaha untuk memberikan bantuan logistik kepada para WNI kita. Sejauh ini sudah lebih dari 3 ribu bantuan logistik yang diberikan dan ini akan kita lanjutkan, tentunya sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan situasi di negara tersebut, dalam hal ini Malaysia yang dalam status MCO.
Tentunya pemberian-pemberian bantuan logistik ini karena ini berada di negara lain maka akan terus kita koordinasikan dengan otoritas Malaysia. Kementerian Luar Negeri dan perwakilan kita di Malaysia terus berusaha berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia. Itu adalah bagian pertama. Bagian kedua teman-teman, mengenai masalah pengaturan lalu lintas kunjungan dan transit orang asing ke wilayah Indonesia, maka Presiden sudah memutuskan bahwa kebijakan yang ada selama ini perlu diperkuat. Jadi saya ulangi, kebijakan yang sudah ada perlu diperkuat.
Dan telah diputuskan bahwa semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan. Tentunya larangan masuk ini ada beberapa pengecualian, termasuk di antaranya adalah untuk pemegang kartu KITAS, KITAP, untuk pemegang izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal dinas, dan lain-lain dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan yang berlaku.
Jadi sekali lagi, ada pengecualian tetapi secara umum maka semua kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia sementara akan dihentikan. Detail dari kebijakan ini akan kita sampaikan pada kesempatan yang terpisah. Dan kebijakan baru ini akan dituangkan di dalam permenkumham yang baru.(Ayu)