MetroXpose.com, Medan - Terkait OTT Walikota Medan Dzulmi Eldin (59) Beberapa Waktu Lalu, Pengadilan Tipikor Negeri Medan Menggelar Sidang perdana korupsi Wali kota Medan nonaktif pada hari kamis (05/03/2020)
Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwoto dalam dakwaannya mengatakan Eldin Menerima uang suap sebesar Rp. 2,1 M dari sejumlah Kepala Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah melalui Perantara Sub Protokoler bagian umum sekda pemko atas nama Samsul Fitri.
Para Pejabat yang di mintai uang adalah Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil : Zulkarnain, Kadis Pendidikan : Hasan Basri, Kadis Perikanan : Ikhsar Risyad Marbun, Asisten Ekbang : Khairul Syahnan, Direktur RSUD Pringadi : Suryadi Panjaitan, Dirut PD Pasar : Rusdi Sunuraya, Kepala BPKAD : T. Ahmad Sofyan, Kadis Ketenagakerjaan : Hannalore Simanjuntak, Asisten Administrasi Umum : Renward Parapat, Kadis Pemberdayaan Perempuan, PAPM : Khairunnisa Mozasa, Kadis PU : Isa Ansyari, Kadis Perkim : Benny Iskandar, Kapala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah : Suherman, Kadis Perhubungan: Iswar Lubis, Kadis Kesehatan : Edwin Effendi Kadis Ketahanan Pangan : Emilia Lubis serta Sekkretaris Pendidikan : Abdul Johan. Berikutnya Kadis Koperasi dan UKM : Edliaty, Kadis Kebersihan dan Pertamanan : M Husni, Kadis Pariwisata : Agus Suriono, Kadis PMPTSP : Qomarul Fattah, Kadis Oengendalian Penduduk dan Keluarga : Usma Polita Nasuition, Kadis Perdagangan : Dammikrot, Kadis Lingkungan Hidup: S Arnansyah Lubis.
Atas perbuatannya Eldin diancam Pidana dalam pasal 12 huruf a undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindaj Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang noner 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1KUHP JO pasal 64 ayat 1 KUHP
Permintaan uang ke kadis dab OPD terkait perjalanan dinas yang dilakukan oleh Eldin semasa menjabat ke Jepang dalam perayaan 30 tahun S Program Sister City di Ichikawa Jepang pada 15 sampai 18 Juli 2019 dengan memboyong Keluarga dan kepala OPD, Total uang perjalanan mereka 1,5M sementara APBD kota Medan hanya mengalokasikan 500Juta, Defisit Anggaran itu akhirnya ditalangi dan disanggupi oleh para Kadis dan OPD dan pejabat terkait.
Perbuatan Terdakwa melalui Samsul Fitri yang beberapa kali menerima uang secara bertahap terkumpul 2.155.000.000 atau sekira sejulah itu.
Usai mendengarkan Jaksa, Majelis menunda Persidangan hingga Kamis (12/03) minggu depan dengan agenda eksepsi atau keberatan pada dakwaan. (San)