Pengerjaan Bangunan di Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Dihentikan DPRD Deliserdang, DPRD Deliserdang Tebang Pilih - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Tuesday, March 17, 2020

Pengerjaan Bangunan di Desa Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin Dihentikan DPRD Deliserdang, DPRD Deliserdang Tebang Pilih


MetroXpose.com, Deliserdang – Pengusaha keluhkan sulitnya mengurus IMB (ijin Mendirkan Bangunan ) Hal itu terungkap saat Rapat dengar pendapat(RDP) di Komisi C DPRD Kabupaten Deliserdang selasa 17/03 sore

Eka selaku pengusaha yang membangun ruko di Emplasemen Kualanamu Kecamatan Beringin pihaknya mengeluhkan sulitnya mengurus IMB di lahan HGU PTPN II, padahal menurut Eka pihaknya telah menyetor kerekening PTPN II yang dikeluarkan pihak PTPNII . SPS (surat perintah setor/pembayaran) Sebagai syarat untuk mengurus IMB

Sementara Dari PTPN II David Ginting Kasubag Umum Pertanahan menunjukkan bukti masalah bangunan di Beringin Emplasmen Kualanamu bahwa ada sekitar 18 hektar yang tidak diperpanjang HGU-nya dan membenarkan pihaknya mengeluarkan SPS (surat perintah setor/pembayaran) dari pengelola bangunan tanpa IMB tersebut.

“Pihak masyarakat telah menerima SPS dan telah membayar ke rekening PTPN II,” Kata David.

Sementara Ketua Fraksi Golkar Michkail TP Purba yang juga anggota Komisi C DPRD Deliserdang Merasa berang mendengar jawaban saat dimulainya RDP (Rapat Dengar Pendapat) dari pengelola bangunan tanpa IMB yang terletak di Desa Emplasemen Kualanamu saat Pihak pengusaha Eka menyampaikan keluhanya Ia berang karena jawaban Eka Prabudi (pengelola bangunan ) ikut campur dengan urusan lain. Saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C, Eka komplain kenapa hanya bangunan milik mereka yang di permasalahkan.



Eka Berharap DPRD Kabupaten Deliserdang Adil karna masih banyak bangunan yang tanpa IMB Berdiri Tegak milik Angota DPDR Deliserdang seperti Bangunan Sekolah Rumah Sakit Medistra di Kecamatan Lubukpakam yang berdiri tegak tanpa ada IMB kata,”Kata Eka



“Terima kasih kepada yang terhormat bapak anggota DPRD dan pemerintahan, kenapa bangunan kami saja yang dipermasalahkan, masih banyak bangunan yang lain,” tanya Eka.

Mendengar hal itu Ucok Purba, saapaan akrab Michkail TP Purba ini berang dan mengatakan bahwa hal yang lain jangan dicampuri.

“Ini sekarang bahas bangunan Anda, bukan yang lain, itu jangan kau campuri,” kata Ucok Purba, di sela-sela RDP.

Eka Prabudi mengatakan pihaknya tidak ada IMB terkendala karena di Dinas Perizinan ditolak saat ngurus izin namun mereka memiliki SPS.

“Terkendala di alas hak dan tidak diterima di perizinan. Pas ngurus izin nggak bisa karena persyaratan masih kurang,” kata Eka. Namun ia menyebutkan pihaknya memiliki SPS.

“Kami memiliki SPS,” kata Eka.

RDP komisi C tersebut terkait bangunan ruko di pinggir Jalan Pantai Labu-Lubukpakam, tepatnya di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin Deliserdang. Rapat yang digelar Selasa itu dipimpin oleh Bayu Sumantri Agung (PAN) dan dihadiri Michkail TP Purba (Golkar) Abdul Rahman (PKS), Nusantara Tarigan Silangit (Nasdem), Said Hadi (PKB), Agustiawan (PDI-P), Misnan Aljawi (PPP) Antoni Napitupulu (PDIP), Zul Amri (Golkar).

Sementara hadir pada RDP tersebut, Kepala Bapenda Mahruzar, BPN Deliserdang, Satpol PP Deliserdang, PTPN II, Kecamatan Beringin, Desa Emplasemen Kualanamu dan Dinas Perizinan serta warga pengelola Bangunan Tanpa IMB tersebut.

Sementara itu pimpinan rapat Bayu Sumantri Agung mengatakan bahwa pihaknya sepakat dengan Pemkab Deli Serdang ingin menambah PAD.

“Belum tercapai PAD-nya, bagaimana meningkatkan PAD Deliserdang, kalau banyak bangunan liar, nah Satpol PP sebagai penegak Perda harus tegas, jangan tutup mata dan diam,” kata Bayu.

Setiap bangunan harus ada IMB, karena persoalan bangunan IMB pastilah masuk ke PAD Deliserdang. Kalau tidak ada IMB ya wajib dibongkar itu,” tegas Bayu.

Sedangkan Nusantara Tarigan Silangit mengatakan bahwa setiap pihak yang membangun harus ikut tegak lurus ikut aturan main.

“Ini saya heran begitu megahnya bangunan kok bisa IMB nya belum ada, Satpol PP kemana kan ada Trantib kecamatan juga, harus di patuhi bersama peraturan ini, hasil PAD kita begitu merosot,” kata Nusantara.

Sedangkan dari Dinas Perizinan menjelaskan syarat syarat mengurus IMB kepada yang hadir di RDP agar semua persyaratan ini harus dipenuhi.

Sementara Dari PTPN II David Ginting Kasubag Umum Pertanahan menunjukkan bukti masalah bangunan di Beringin Emplasmen Kualanamu bahwa ada sekitar 18 hektar yang tidak diperpanjang HGU-nya dan membenarkan pihaknya mengeluarkan SPS (surat perintah setor/pembayaran) dari pengelola bangunan tanpa IMB tersebut.

“Pihak masyarakat telah menerima SPS dan telah membayar ke rekening PTPN II,” jelas David.

Sedangkan Dari BPN Deliserdang Marangkup Manulang yakni Kasi HHP BPN menyebutkan data lokasi bangunan ruko tanpa IMB itu berada di areal kuning masih HGU No 106.

“Prediksi kita sebelah kanan bangunan itu diidentikkan ini masih dalam HGU,” kata Manulang sambil menunjukkan peta lokasi kepada anggota DPRD.

Ia mengatakan bahwa pihak DPRD Deliserdang kalau sidak bisa melibatkan pihak BPN Deliserdang.

“Kalau sidak kami ikut dan dilibatkan,” katanya

Komisi C mendengar hal itu heran, data dari BPN berbeda dengan keterangan PTPN II soal HGU.

“BPN bilang ini masih HGU, kalian PTPN bilang dilepas tidak diperpanjang, ini ada apa,” kata Bayu

Sementara itu Kades Emplasemen Kualanamu Koko Kurniawan dan Sekcam Beringin mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi.

“Tidak ada satu suratpun kami keluarkan surat untuk bangunan,” kata Sekcam Beringin, Iskandar.

Sementara itu dari Satpol PP Deliserdang Petrus Barus mengaku sudah melayamgku SP ke 2 kepada pihak yang membangun ruko tanpa IMB. Ia menyebutkan Kamis akan dilayangkan SP 3 dan bila di indahkan juga maka pemkab bersama tim terpadu akan merobohkan bangunan itu.

Hasil RDP ini Komisi C sepakat mengeluarkan rekomendasi bahwa pengerjaan bangunan itu dihentikan sementara.

“Kami merekomendasi dihentikan sementara pengerjaan bangunan tersebut, kami harap saudara bisa melaksanakan Hasil rekomendasi ini dilaksanakan dan dipatuhi semana mestinya,” tutup Bayu Sumantri Agung.

Reporter  : Hendrik Saragih
Editor      : Lamtoro