MetroXpose.com,Jakarta - Satgas Pangan Polri menerbitkan surat edaran untuk pembatasan ketersediaan Bahan Pokok Kebutuhan tinggi (Bapokting). Pembatasan ini diterbitkan pada Senin, 16 Maret kemarin dengan nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ini tertulis ‘Perihal ketersediaan bapokting’ dan diteken Daniel sendiri.
Baca Juga : Wuhan Menunggu Obat dari Tuhan, Indonesia?
“Diberitahukan bahwa Satgas Pangan Polri bersama-sama dengan stakeholders terkait melakukan langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Diseases 2019 (COVID-19),” tulis Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri yang juga ketua Satgas Pangan, Brigjen Daniel Tapi Mona Silitonga dalam suratnya, Selasa (17/3/2020).
Untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas lainnya, Brigjen Daniel meminta diberlakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi.
“Beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mi instan maksimal 2 dus,” ucapnya.
Surat itu ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi pedagang Daging Indonesia (APDI) dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Induk Koperasi Pedagang Pasar).
Satgas Pangan juga akan menindak pihak-pihak yang melakukan penimbunan dan permainan harga sehingga mengakibatkan situasi tak kondusif. Oleh karena itu, Jenderal bintang satu ini mengingatkan semua pihak untuk tidak memainkan harga kebutuhan pokok.“Kalau ada, kami tindak,” tegasnya.(dwi)