MetroXpose.com, Medan - Sehubungan dengan adanya himbauan Pemerintah terkait dengan Covid-19 yang semakin meluas, Sesuai dengan Protokoler Kesehatan WHO dan Menteri Kesehatan serta BNPB selaku Gugus Tugas Penanganan Corona di Indonesia. Salah satunya menghindari keramaian dan kerumunan, baik Beribadah dan lainnya.
Menyikapi hal tersebut Salah satu Gereja di Pusat Kota Medan HKBP Sudirman mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 21 Maret 2020 Hal Update Pelaksanaan Ibadah/Kebaktian Minggu. Berikut petikan isi Surat Edaran ," Memperhatikan Perkembangan yang terjadi tentang penyebaran Wabah Covid-19 di media Televisi yang semakin banyak yang terinveksi, dan secara khusus juga di Indonesia. Kita Perlu semakin siaga untuk Meningkatkan Kewaspadaan menjaga diri dan memutuskan bahaya penularan Virus Corona tersebut. sehubungan dengan itu, Kebaktian/ Ibadah Minggu tanggal 22 dan 29 Maret 2020 agar dilaksanakan dirumah Masing-masing.
Acara Kebaktian dapat diterima dari Sintua Wijk terkait.
Demikian surat edaran ini yang ditanda tangani oleh Pdt. Frits H Hutapea selaku Pendeta Resort HKBP Sudiman sekaligus mengumumkan kepada Jemaat agar memahami demi kebaikan kita bersama.(Sun)