Metroxpose.com, Jakarta – Virus Corona atau Covid-19 telah mewabah di Indonesia. Dua warga Depok, seorang perempuan berusia 31 tahun dan ibunya 51 tahun dipastikan terjangkit virus tersebut usai melakukan kontak dengan WN Jepang yang sempat singgah ke Indonesia.
Efek virus Corona ini membuat masyarakat berbondong-bondong untuk membeli masker demi pencegahan penularan virus tersebut. Akibatnya, sejumlah ritel penyedia masker pun mengalami kelangkaan.
Kini, oknum-oknum memanfaatkan situasi ini untuk menimbun masker-masker agar dijual dengan harga tinggi. Presiden Joko Widodo telah memerintah Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak tegas oknum-oknum yang melakukan penimbunan masker.
Menindaklanjuti Arahan Bapak Presiden terhadap Kapolri, maka Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat. Listyo telah memerintahkan jajaran Bareskrim di seluruh Direktorat untuk mengawasi penyaluran atau penjualan masker dan pusat perbelanjaan.
Untuk Dittipidum, Komjen Listyo telah meminta jajaran turun ke lapangan untuk mengawasi pusat-pusat perbelanjaan seperti supermarket, swalayan dan pasar tradisional. Hal ini untuk mengawasi panic buying masyarakat.
“Memerintahkan jajaran Ditipidum Bareskrim dan jajaran untuk menurunkan personil ditempat perbelanjaan baik supermarket, swalayan dan pasar trsdisionil utntuk mengawasi aksi punic buying agar menindak tegas aksi kriminalitas seperti penjarahan, aksi copet, perampokan dan kriminalitas yang lain,” kata Komjen Listyo Sigit, Selasa (3/3/2020).
Sementara itu, jajaran Dittipideksus turut dilibatkan bersama Satgas Pangan untuk turun ke lapangan memonitor stok pangan di Pasar-Pasar. Hal ini untuk mengantisipasi adanya penimbunan oleh oknum tertentu.
“Memerintahkan Dirtipideksus dan jajaran yang tergabung dlm satgas pangan untuk turun ke pasar – pasar, distributor untuk mencegah terjadinya kenaikan harga akibat ulah para spekulan yang menimbun atau menyembunyikan barang-barang sembako, masker, antiseptic untuk menaikkan harga ( koordinasi dengan dinas perdagangan dan lembaga konsumen) dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penimbunan dan yang melakukan upaya sehingga terjadi kelangkaan,” jelasnya.
Kemudian, Direktorat Siber dilibatkan untuk menindak para pelaku yang menyebarkan hoax terkait Virus Covid-19 ini. “Memerintahkan Diritipsiber dan jajarannya untuk menindak para pelaku hoax yg memanfaatkan isue corona untuk membuat berita bohong yang timbulkan kepanikan masyrakat dan membuat counter isue,” ujarnya.
Terkahir, Jenderal bintang 3 melibatkan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) untuk melakukan pengawasan di Rumah Sakit rujukan pasien suspect virus Corona. Dittipiter nantinya berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Memerintahkan Ditipiter dan jajarannya untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap RS yang menjadi rujukan untuk suspect corona bekerjasama dengan kementerian kesehatan,” tegasnya dia.