MetroXpose.Com, Gunungsitoli - Kasus penganiayaan yang melibatkan sejumlah pelaku terhadap korban Talizokho Hia als Ama Pais bersama keluarga kejadian 14 Desember 2019 lalu di Desa Si'ofabanua Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias - Sumatera Utara, diduga mandul atas penanganan Kapolsek Bawolato wilayah Hukum Polres Nias.
Baca Juga : Gangguan Cemas Berlebihan Psikosomatis Banyak Baca Forard Postingan, Stop Jadi Jurnalis Dadakan!
Baca Juga : Gangguan Cemas Berlebihan Psikosomatis Banyak Baca Forard Postingan, Stop Jadi Jurnalis Dadakan!
Hal tersebut disampaikan korban via Hp selulernya (29/03/2020), tadi sore. Dikatakannya, sejak Desember 2019 lalu, hingga saat ini tidak ada tindakan bahkan terkesan diabaikan dan tidak diacuhkan, serta terjadi pembiaran terhadap para oknum pelaku.
Baca Juga : Jurnalis Dianiaya Oknum Polwan, Alasan Tidak Mengenakan Masker Di Publik Area
Baca Juga : Jurnalis Dianiaya Oknum Polwan, Alasan Tidak Mengenakan Masker Di Publik Area
"Pihak keluarga korban mendesak, Kapolres Nias, Deni Kurniawan mencopot oknum kapolsek Bawalato H. Marganda Sibarani dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah, atau diduga sudah menerima upeti dari pihak pelaku pengeroyokan, sehingga kasus ini mandek di tangan kapolsek." tutur ama pais.
Baca Juga : 5 Pemuka Agama : Ibadah dari Rumah Disepakati Sebagai Langkah Terbaik Cegah Covid-19
Baca Juga : 5 Pemuka Agama : Ibadah dari Rumah Disepakati Sebagai Langkah Terbaik Cegah Covid-19
Lanjutnya, hal ini akan masyarakat banyak berasumsi negatif terhadap kinerja kepolisian khususnya Polsek Bawolato, sehingga diragukan kualitas, dan memunculkan opini publik hingga para pelaku diduga kebal hukum, karena di belakang mereka ada seorang oknum yang disebut-sebut berprofesi pengacara.
Kapolsek Bawolato dinilai kurang profesional dalam menangani dugaan perkara penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap keluarganya, tambahnya.
"Pantaslah laporan kasus penganiyaan yang menimpa keluarga saya tersebut penanganan memakan waktu begitu lama?
Atau karena dibelakang pihak pelaku ada seorang oknum pengacara yang membuat kapolsek H. Marganda takut menindaklanjuti kasus ini? Tanya ama pais.
Ketika diminta SP2HP yang sekian kalinya kepada kapolsek, belum bisa diberikan katanya kapolsek, karena masih banyak alat bukti yang harus dikumpulkan, papar Pais.
Seharusnya SP2HP diberikan kepada pelapor minimal sesuai perkembangan ditingkat lidik. “Namun, kebutuhan pemberian SP2HP tersebut tidak terpenuhi, diduga kuat penyidik belum bekerja maksimal".
Kami harap kepada Kapolres Nias segera turun tangan dalam waktu cepat mengambil alih perkara ini, agar ada kejelasan masalah yang dilaporkan pada Sabtu tanggal 14 Desember tahun 2019 tahun lalu, sesuai dengan No. polisi:LP/25/XII/2019/Ns Lato, tanggal 15 Desember 2019 atas nama pelapor Talizokho Hia alis Ama Pais cepat sampai dimeja hijau, harapnya.
Media ini beberapa kali mengkonfirmasi via HP seluler Kapolsek Bawolato guna minta penjelasan perkembangan kasus dimaksud kepada AKP H Marganda Sibarani namun tidak mengangkatnya.
Reporter : Tonazaro Harefa
Editor : Lamtoro