MetroXpose.com, Deliserdang - Polresta Deli Serdang dan jajaran siap mendukung segala kebijakan pemerintah Daerah kabupaten Deli Serdang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang tidak menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat serta menjamin kestabilan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Deli Serdang.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, saat mengikuti Rapat Koordinasi tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease Covid 19, di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (19/3/2020) pagi.
Dikatakan Kapolresta Rapat Koordinasi ini digelar menyikapi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 terkait Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid 19 untuk mengambil keputusan Status Siaga Darurat Bencana Non Bencana Alam oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, sehingga dapat dilakukannya Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Deli Sedang terkait Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Covid 19 di Kabupaten Deli Serdang.
Selain itu, Rapat Koordinasi ini dilaksanakan agar dapat memiliki kesamaan pemahaman tentang penanganan permasalahan ini baik dari Pemerintah Kabupaten, TNI/Polri dan dapat mengambil kesimpulan bersama antara Pemerintah Kabupaten, TNI dan Polri untuk memberikan rasa tenang kepada masyarakat bahwa pemerintah melakukan langkah-langkah terbaik dalam penanganan ini, serta menjamin ketersediaan bahan pokok dan memastikan kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan.
Pada kesempatan ini Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK menghimbau kepada stake holder terkait khususnya kantor pemerintahan yang melaksanakan pelayanan publik baik kantor pemerintahan dan Mapolresta/tabes, agar dapat melakukan upaya pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektanisasi terhadap orang ataupun kendaraan yang keluar masuk dan melakukan pemeriksaan suhu badan.
“Polresta Deli Serdang siap mendukung kebijakan pemerintah dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum GL Tobing PTPN II sebagai rumah sakit terpadu rujukan penanganan Corona Virus Disease Covid 19,” ujarnya.
Menanggapi beberapa pertanyaan awak media yang melakukan liputan kegiatan Rakor ini tentang kelangkaan alat kesehatan dipasaran seperti masker dan hand sanitizer, Kapolresta menegaskan bahwa akan terus melakukan monitoring terhadap pelaku usaha, dan akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan alat kesehatan juga bahan pokok sembako.
“Sampai saat ini belum terdapat pelaku usaha yang melakukan hal tersebut diwilayah hukum Polresta Deli Serdang, jika ada dan kedapatan oleh kita, akan kita lakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelakunya,” ujar Kapolresta.
Reporter : Hendrik S
Editor :Lamtoro