MetroXpose.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan kepada seluruh warganya, kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) dalam sistem jaminan kesehatan nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan, terutama saat ini ketika menghadapi pandemi Virus Korona (Covid-19).
Baca Juga : Jokowi: Penundaan Angsuran Kredit Kendaraan Setahun dan Beberapa Skenario Kebijakan Lainya, Berikut Penjelasannya
Baca Juga : Jokowi: Penundaan Angsuran Kredit Kendaraan Setahun dan Beberapa Skenario Kebijakan Lainya, Berikut Penjelasannya
Untuk itu, Presiden Jokowi menekankan beberapa hal terkait jaminan kesehatan, sebagai berikut:
Pertama, penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk mengatur pembiayaan, sehingga terdapat kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit. ”Kemudian tahun ini fokuskan kepada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh, terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” ujar Presiden saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas terkait BPJS melalui konferensi media dari Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (24/3).
Baca Juga : Saring Sebelum Share, 41 Kasus Hoax Corona Diproses Polri
Baca Juga : Saring Sebelum Share, 41 Kasus Hoax Corona Diproses Polri
Kedua, terkait pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien Covid-19, siapkan beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini dalam APBN maupun APBD. ”Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19,” Presiden menekankan.
Ketiga, untuk Menteri Kesehatan, segera tetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien Covid-19, baik terkait informasi, fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat Covid-19.
Arahan Presiden ini sebagaimana diketahui, diperlukan sebagai landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020. ”Pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat terutama pasien Covid-19,” tutup Presiden