MetroXpose.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Brian Sri Prahastuti mengatakan pengelola kendaraan umum harus melakukan disinfektan secara berkala dua hingga tiga kali sehari pada armadanya dengan memperhatikan waktu-waktu sibuk untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam kendaraan umum, antarpenumpang, dan pengelola.
"Perlu memberikan perhatian yang lebih pada area di dalam kendaraan yang sering dipegang, misalnya handle pintu, pegangan tangan, sandaran kursi, dan lain-lain," kata Brian saat menyampaikan protokol transportasi publik di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.
Brian mengatakan pengelola kendaraan umum juga harus menyediakan pembersih tangan dan masker wajah untuk mengantisipasi bila ada keadaan khusus yang memerlukan.
Pengelola kendaraan umum juga harus menyediakan materi edukasi perilaku pencegahan penularan COVID-19 yang harus dilakukan di lingkungan kendaraan umum, baik sebagai penumpang, petugas, maupun pengelola.
"Materi edukasi seperti imbauan kepada orang sakit, terutama dengan gejala infeksi saluran nafas seperti demam, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan, untuk tidak menggunakan transportasi publik," tuturnya.
Materi edukasi yang terpasang di dalam kendaraan umum juga harus memuat etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan menggunakan sabun dengan tata cara yang benar, serta promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari Gerakan Masyarakat Sehat.
Brian mengatakan protokol transportasi publik disiapkan sebagai acuan praktik bagi pengelola kendaraan umum dan acuan edukasi kepada masyarakat sebagai pengguna.
"Kepatuhan semua pihak terhadap protokol ini sangat ditekankan untuk mencegah penularan virus penyebab COVID-19 serta untuk menjamin efektivitas kebijakan isocial distancing dalam upaya memutus penyebaran virus corona," katanya.(Dwi)