MetroXpose.com, Medan - Pemerintah Kota Medan melalui Kecamatan Medan Perjuangan bersama Polrestabes Medan serta Polsek Medan Timur melakukan pembubaran acara pesta di Jalan Cokroaminoto Gang Ali Idrus Kelurahan Sei Kera Hulu Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (29/3).
Baca Juga : Gangguan Cemas Berlebihan Psikosomatis Banyak Baca Forward Postingan, Stop Jadi Jurnalis Dadakan!
ㅤㅤㅤㅤ
Acara pesta terpaksa dibubarkan karena telah melanggar edaran Kapolri yang mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan suatu perkumpulan massa guna Penanganan Penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
"Kita sudah mengimbau masyarakat untuk tidak mengumpulkan massa yang banyak, ternyata masih juga ada yang bandel tidak mengindahkan imbaun kita. Jadi terpaksa kita bubarkan," ungkap Kapolsek Medan Timur.
Dikatakan Camat Medan Perjuangan Afrizal, pembubaran yang dilakukan secara persuasif. Artinya sebelum melakukan pembubaran, terlebih dahulu dilakukan pemberitahuan dan pemahaman mengenai amanat Kapolri terkait upaya Pemerintah dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
ㅤㅤㅤㅤㅤ
"Kita melakukan imbauan dan pemahaman kepada tuan rumah. Kita mencoba lakukan itu dengan persuasif hingga akhirnya kita sepakat untuk melakukan pembubaran. Alhamdulillahnya tuan rumah tidak keberatan atas permintaan kita. Tuan rumah terima keputusan kita, dan segera kita lakukan pembongkaran tenda dan terataknya," ungkap Afrizal.
Diharapkan kepada masyarakat Kota Medan, lanjut Afrizal, untuk mematuhi peraturan yang telah dibuat Pemerintah. Pasalnya kebijakan yang diambil merupakan langkah preventif dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami harapkan kepada masyarakat Kota Medan agar tidak mengumpulkan massa dalam jumlah banyak. Patuhilah peraturan yang telah dibuat Pemerintah. Ini semua demi kehidupan dan keselamatan kita bersama. Ayo kita lawan peredaran covid-19 ini, bersama kita bisa memutus rantai Covid-19," imbau Afrizal.(San)
ㅤㅤㅤㅤㅤ