Pemuda Bawa Sajam, di Ringkus Unit PRC Polres Nias Saat Operasi Rutin - Metroxpose News and Campaign

Headline

WARTAWAN METROXPOSE.COM DALAM PELIPUTAN TIDAK DIBENARKAN MENERIMA IMBALAN DAN SELALU DILENGKAPI DENGAN KARTU IDENTITAS SERTA SURAT TUGAS DAN TERTERA DI BOX REDAKSI # ANDA MEMPUNYAI BERITA LIPUTAN TERUPDATE DAN REALTIME DAPAT ANDA KIRIMKAN LEWAT WHATSAPP # ANDA TERTARIK JADI JURNALIS? KIRIMKAN LAMARAN ANDA KE # REDAKSI +6288261546681 (WA) email : metroxposeofficial@gmail.com # METROXPOSE.COM - News and Campaign 7 Tahun Menemani Ruang Baca Anda

Monday, February 3, 2020

Pemuda Bawa Sajam, di Ringkus Unit PRC Polres Nias Saat Operasi Rutin



MetroXpose.Com, Gunungsitoli - Seorang pemuda berinisial FH alias Fide (17) penduduk Lawira Desa Gunungtua Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara - Sumatera Utara membawa senjata tajam (sajam) yang disimpan dalam jok motor miliknya, diringkus pihak Polres Nias Unit PRC saat melakukan operasi rutin diJln. Sirao arah Pelabuhan lama tepatnya dipinggir jalan pintu masuk Pasar Ya'ahowu, sekitar pukul 23:30 01 Pebruari 2020 lalu.




Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S. Ik., MH melalui Kasat Reskrim Iptuartua Manik, SH., MH yang disampaikan Plh Paur Humas Ipda O. Daeli melalui pres realise melalui Group WA Humas Polres Nias kepada wartawan pukul 12 : 28 wib (03/02/2020) tadi siang.

Dijelaskan bahwa, Sabtu 01 Pebruari 2020 sekitar Pukul 23.30 Wib, di Jln. Pelabuhan Lama Kel. Pasar Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, tepatnya dipinggir jalan dekat pintu masuk Taman Ya`ahowu,  pada saat pemeriksaan Ranmor yang di kendarai FH didalam Jok Sp. Motornya didapatkan sebilah Sajam saat itu juga Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polres Nias sedang melaksanakan patroli diseputaran Kota Gunungsitoli, Personil melihat FH sedang duduk diatas Jok sepeda motor miliknya yang sedang diparkir di pinggir jalan tersebut, karena kecurigaan  melihat sepeda yang di pergunakan TNKB tidak terpasang, maka Personil Tim PRC melakukan pemeriksaan.

Baca Juga : 9 Orang Pengedar 10Kg dan 5.500Butir Ekstasi, Diciduk Petugas Satu orang Di Door

Pada saat di periksa, gerakan FH mencurigakan sehingga Unit PRC meminta kepada FH untuk  membuka Jok sepeda motor miliknya, dan setelah Jok Sp.Motor di buka, Personil Tim PRC Polres Nias menemukan sebilah pisau berwarna coklat yang sudah diukir dengan panjang keseluruhan sekira 15 Cm didalam Jok sepeda motor tersebut, dan ketika dilakukan Interogasi FH  mengakui sebilah pisau tersebut adalah miliknya tanpa bisa menyebuat kegunaan dari pisau tersebut, dan saat itu juga FH di bawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut, Ujar Iptu Martua Manik yang  juga Mantan Kasat Narkoba Polres Nias ini.

Baca Juga : Pelamar CPNS Yang Lulus SKD Tidak Otomatis Lulus SKB

Selanjutnya kepada FH di kenakan pasal  2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter : Tonazaro Harefa
Editor : Lamtoro